Pegawai Otorita Mulai Berkantor di IKN Maret 2025
JAKARTA - Seluruh kegiatan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) akan dilakukan penuh di Kalimantan pada Maret 2025. Artinya, seluruh pegawai Otorita IKN akan mulai bekerja di kantor IKN bulan depan.
1. Pindah Maret 2025
Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik Troy Harrold Yohanes Pantouw mengatakan, pemindahan pegawai dilakukan setelah Kawasan Inti Pusat Pemerintah (KIPP) selesai dibangun.
"Direncanakan seluruh kegiatan Otorita IKN akan dilakukan penuh di Ibu Kota Nusantara dan seluruh pegawai Otorita IKN akan mulai berkedudukan dan berkantor di Gedung Otorita IKN yang telah selesai dibangun di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN mulai bulan Maret 2025 ini," kata dia, Rabu (12/2/2025).
2. Pemindahan ASN Diundur
Sebelumnya, Aparatur Sipil Negara (ASN) batal pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Januari 2025. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengungkap alasan penundaan pemindahan ASN tersebut.
Penundaan itu disampaikan melalui surat bernomor B/380/M.SM.01.00/2025 tentang Pemindahan K/L dan Pegawai ASN ke IKN. Surat tersebut ditandatangani Menteri PANRB Rini Widyantini tertanggal 24 Januari 2025.
Dalam surat itu, Menteri PANRB menyebut mengenai surat edaran Menteri PANRB kepada Pimpinan Kementerian/Lembaga nomor: B/5172/M.SM.01.00/2024 tanggal 18 Oktober 2024 mengenai pemindahan ASN ke IKN akan dilaksanakan pada Januari 2025 dan koordinasi dengan Otorita IKN.
Berdasarkan surat terbaru, penundaan pemindahan ASN dilakukan karena penataan organisasi dan tata kerja di sejumlah kementerian dan lembaga (K/L) masih dalam tahap konsolidasi internal.
3. Pembangunan Rusun di IKN
Kedua, karena pembangunan gedung perkantoran serta unit hunian ASN di IKN masih mengalami penyesuaian hingga akhir 2024 akibat perubahan jumlah kementerian dan lembaga yang akan berkantor di ibu kota baru.
“Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini kami beritahukan bahwa rencana pemindahan ASN ke IKN sebagaimana surat Menteri PANRB tersebut di atas belum dapat dilaksanakan. Mengenai waktu final pemindahan ASN ke IKN akan diberitahukan kemudian,” bunyi surat tersebut.