Efisiensi Anggaran, Pegawai LPSK Sulit Beri Perlindungan kepada Saksi dan Korban

Efisiensi Anggaran, Pegawai LPSK Sulit Beri Perlindungan kepada Saksi dan Korban

Terkini | inews | Selasa, 11 Februari 2025 - 09:27
share

JAKARTA, iNews.id - Ikatan Pegawai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merespons efisiensi anggaran yang terjadi di lembaganya. Mereka menilai, efisiensi akan menyulitkan upaya perlindungan terhadap saksi dan korban.

Ikatan Pegawai LPSK sudah menyampaikan aspirasi saat bertemu pimpinan LPSK di halaman kantor pada Senin (10/2/2025) kemarin.

"LPSK akan kesulitan memberikan perlindungan bagi saksi dan korban dengan anggaran yang tersisa. Jika dipaksakan pun, dengan segala keterbatasan, dikhawatirkan dapat mengganggu bahkan mengurangi kualitas perlindungan," tulis keterangan resmi Ikatan Pegawai LPSK, Selasa (11/2/2025).

Para pegawai pun mendesak pimpinan LPSK untuk menyampaikan moratorium alias penundaan layanan perlindungan kepada publik.

Efisiensi anggaran yang dilakukan merupakan tuntutan dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2025. LPSK diminta untuk melakukan efisiensi anggaran sebesar 62 persen dari pagu semula.

"Dengan pagu anggaran Rp220 miliar, Kementerian Keuangan meminta LPSK melakukan efisiensi sebesar Rp144 miliar atau 62 persen dari pagu semua. Sontak tersisa Rp88 miliar," kata Ikatan Pegawai LPSK.

Anggaran itu harus digunakan untuk belanja pegawai, operasional kantor dan perlindungan saksi dan korban.

Pegawai juga mendesak pimpinan LPSK menerapkan sistem kerja work from anywhere (WFA). Sebab, efisiensi ini juga memengaruhi penggunaan fasilitas kerja.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja negara dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Total belanja negara yang dipotong dari anggaran pemerintah pusat dan daerah senilai Rp306,69 triliun.

"Efisiensi atas anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp306.695.177.420.000,00," bunyi Inpres yang dikeluarkan Prabowo pada 22 Januari 2025, dikutip Kamis (23/1/2025).

Inpres ini ditujukan bagi para menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, Gubernur, Bupati atau Wali Kota. Inpres mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.

Para penerima instruksi tersebut diharuskan melakukan review sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing untuk mengefisiensi anggaran belanja.

Topik Menarik