Jangan Khawatir! Ini 7 Cara Ampuh Blokir KTP yang Disalahgunakan Pinjol Ilegal
JAKARTA - Akhir-akhir ini tak sedikit kasus penyalahgunaan KTP oleh pinjaman online (Pinjol) ilegal. Simak artikel berikut untuk mengetahui cara mudah dan cepatnya.
Kasus seperti ini dapat menyebabkan kerugian materi dan membahayakan karena akan dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Jika mengalami hal seperti ini, Okezone memiliki 7 cara mudah dan cepat untuk blokir KTP yang disalahgunakan oleh pinjol ilegal. Berikut cara yang dapat diikuti.
1. Hubungi Pinjol yang Terlibat
Anda dapat menghubungi pihak pinjol tersebut. Jelaskan kepada mereka bahwa terdapat penyalahgunaan data pribadi berupa KTP yang dilakukan oleh perusahaan pinjol tersebut.
2. Buat Surat Pernyataan
Buatlah surat pernyataan yang berisikan pengaduan yang menyatakan jika KTP Anda telah disalahgunakan oleh pihak pinjol ilegal.
3. Jangan Membayar Pinjaman
Jika Anda ditagih, namun Anda tidak pernah meminjam, jangan membayar cicilan tersebut.
4. Pantau Aktivitas Keuangan Anda
Anda juga perlu memeriksa keuangan Anda (rekening bank dan laporan kredit) secara rutin untuk memastikan tidak ada transaksi tanp sepengetahuan Anda yang mencurigakan.
5. Blokir KTP di Dukcapil
Cara memblokir KTP, Anda perlu menghubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) daerah setempat dengan keterangan pelaporan penyalahgunaan KTP.
6. Lapor Polisi
Buatlah laporan resmi ke pihak kepolisian atas dasar penyalahgunaan KTP oleh oknum pinjol ilegal.
7. Lapor OJK
Jika dengan cara di atas belum terselesaikan, Anda dapat melaporkan kasus seperti ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui call center di 157 atau melalui email resmi konsumen@ojk.go.id.
Baca selengkapnya: 7 Cara Mudah dan Cepat Blokir KTP yang Disalahgunakan oleh Pinjol Ilegal