Kasus Eks Pengacara Diduga Tipu Anak Bos Prodia Naik Tahap Penyidikan
JAKARTA - Polda Metro Jaya masih mengusut dugaan penggelapan atau penipuan yang diduga dilakukan oleh Evelin Dohar Hutagalung (EDH), seorang advokat yang diduga menjadi peranatara pengurusan kasus pembunuhan dengan tersangka anak bos Prodia Arif Nugroho (AN) Muhammad Bayu (MB). Kini, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut pada hari ini. Penyidik mendapatkan bukti permulaan yang cukup sehingga akhirnya kasus tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Sehingga forum gelar perkara sepakat untuk menaikkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” kata Ade Ary dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (8/2/2025).
Ia menjelaskan, penyidik telah memiliki bukti permulaan yang cukup terkait kasus yang dilaporkan oleh tersangka Arif Nugroho.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, didapatkan fakta bahwa ditemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, berupa penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 dan/atau Pasal Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” ujar dia.
Mantan Kapolres Jakarta Selatan itu menambahkan, saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi dalam kasus itu.
Sebelumnya, polisi mengusut dugaan penggelapan atau penipuan yang dilakukan Evelin Dohar Hutagalung (EDH), seorang advokat yang diduga menjadi perantara pengurusan kasus pembunuhan dan kekerasan seksual yang menewaskan remaja putri pada 2024 silam.
Evelin dilaporkan oleh tersangka pembunuhan dan kekerasan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu melalui kuasa hukumnya Pahala Manurung (PM). "Terlapornya saudari EDH. Sekitar bulan April tahun 2024, terlapor meminta korban (Arif) menjual mobilnya untuk mengurus perkara hukum (pembunuhan) yang korban alami," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Rabu 29 Januari 2025.
Saat itu, Arif meminta agar hasil penjualan mobil mewah tersebut ditransfer terlebih dahulu. Adapun Arif meminta uang yang ditransfer sebesar Rp6,5 miliar.
"Akan tetapi sampai dengan saat ini uang penjualan mobil mewah milik korban tidak diberikan oleh terlapor dan saat ini mobilnya tidak dikembalikan oleh terlapor," katanya.
Ade menyebut korban merasa dirugikan hingga Rp6,5 miliar. Belakangan, perkara pengurusan kasus hukum pembunuhan ini pun menyeret sosok mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.
"Polda Metro Jaya selanjutnya akan dilakukan pendalam dalam tahap penyelidikan oleh tim penyelidik dan kami akan usut tuntas," tuturnya.
Terlepas dari kasus penggelapan itu, Ade memastikan polisi tetap berkomitmen mengusut kasus pembunuhan yang terjadi. Kasus pembunuhan itu pun menurutnya telah dinyatakan lengkap berkas.
"Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah melaksanakan tahap dua atau pelimpahan kedua tersangka dan barang bukti kepada JPU (kasus pembunuhan)," katanya.