Masa Penahanan Selesai, Siskaeee Bakal Bebas pada 21 Februari

Masa Penahanan Selesai, Siskaeee Bakal Bebas pada 21 Februari

Terkini | okezone | Sabtu, 8 Februari 2025 - 21:32
share

JAKARTA - Terpidana kasus pornografi Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee dikabarkan bakal bebas dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur pada 21 Februari 2025. Hal itu dibenarkan oleh Kepala Rutan Pondok Bambu Nebi Viarleni.

"Iya (Siskaeee) bebas demi hukum tanggal 21 Februari 2025," terang Nebi saat dikonfirmasi, Sabtu (8/2/2025).

Nebi menjelaskan, Siskaeee bebas demi hukum lantaran masa penahanan akan segera habis. Untuk itu, ia berkata, Siskaeee akan dibebaskan demi hukum.

"Kalau tidak ada perpanjangan penahanan maka yang bersangkutan dibebaskan demi hukum," ujar Nebi.

Lebih lanjut, Nebi menjelaskan, Siskaeee tak bebas murni lantaran perkaranya masih ditahap kasasi di Mahkamah Agung (MA).

"Beda dengan bebas murni karena yang bersangkutan masih dalam proses Kasasi MA," tutur Nebi.

"Kalau sudah putusan pengadilan negeri dan sudah ada eksekusi Jaksa baru bebas murni. Karena yang bersangkutan masih tahanan sampai dengan sekarang," tandasnya.

 

Sekadar informasi, terdakwa kasus pornografi, Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee divonis 1 tahun penjara oleh Ketua majelis hakim PN Jaksel, Sri Rejeki Marsinta, dalam kasus pembuatan film pornografi. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara 1 tahun penjara," ujar Ketua majelis hakim, Sri Rejeki Marsinta di persidangan PN Jaksel, Senin 21 Oktober 2024.

Majelis Hakim menganggap, Siskaeee terbukti bersalah karena telah melanggar Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Hakim menilai tak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Siskaeee sehingga dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
 

Topik Menarik