Napi Korupsi Lapas Semarang Dipindahkan ke Nusakambangan, Sempat Tepergok Pelesiran
SEMARANG, iNews.id - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang akhirnya buka suara terkait adanya narapidana kasus korupsi dan pencucian uang yang sempat tepergok pelesiran ke luar Lapas. Napi tersebut bernama Agus Hartono yang kini dipindahkan ke Lapas Karanganyar Nusakambangan, salah satu Lapas berstatus Super Maximum Security.
“Terhadap narapidana berinisial AH yang melanggar peraturan di era sebelum saya bertugas di sini, sudah diambil tindakan berupa dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan,” ujar Kepala Lapas Semarang Mardi Santoso, Jumat (7/2/2025) malam.
Dia juga menyebut petugas terlibat dalam pelanggaran telah diberikan tindakan disiplin sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami terus berkomitmen untuk terus menjaga integritas, tegas saya katakan pada siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Alhamdulillah kondisi Lapas sekarang sangat kondusif,” katanya.
Mardi mengungkapkan akan terus meningkatkan sinergi antara polisi, kejaksaan dan aparat penegak hukum lainnya untuk memastikan keamanan dan ketertiban Lapas dan juga masyarakat.
Diketahui, pada pertengahan Januari lalu, seorang napi korupsi dan TPPU bernama Agus Hartono tepergok intelijen kejaksaan berada di luar Lapas tanpa sebab yang jelas. Informasi yang diperoleh di lapangan, napi tersebut sempat berada di salah satu mal di Kawasan Simpanglima Kota Semarang hingga makan di kafe wilayah Semarang atas. Hal ini berimbas dicopotnya belasan pejabat Lapas Semarang.
Terpisah, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Penyambung Titipan Rakyat (Petir) Zaenal Abidin berkomentar perihal adanya napi korupsi dan TPPU yang bisa pelesiran di luar lapas, harus bisa dijelaskan gamblang oleh otoritas setempat.
“Kenapa koruptor bisa keluar lapas? Dijawab saja kenapa koruptor bisa ke luar lapas? Jangan lempar tanggung jawab. Pencuri yang uangnya sedikit ketat sekali (dijaga) kok ini koruptor diberi kelonggaran?” kata Zaenal terheran-heran.
Selain itu, Zainal juga meminta semua pihak yang diduga terlibat adanya insiden itu agar dipecat. Termasuk anak buahnya yang terlibat diganti dengan yang punya integritas.
"Itu permainan kotor kalau dibiarkan. Pencuri yang uangnya sedikit ketat sekali, ini kok koruptor diberi kelonggaran,” ucapnya.
Diketahui, Agus Hartono sebelumnya ditangkap tim intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jateng di Bandara Ahmad Yani Semarang, Kamis (22/12/2022). Dia ditangkap usai pesawat Garuda Indonesia GA 232 yang ditumpanginya mendarat dari Jakarta ke Semarang. Ketika itu Agus Hartono duduk di kursi 41B.
Dia dijerat beberapa kasus korupsi yang merugikan keuangan negara ratusan miliar rupiah karena membobol bank pelat merah dengan modus kredit macet dan beberapa kasus tindak pidana pencucian uang. Vonis dari beberapa kasus itu mencapai 19 tahun penjara. Selain ditangani Kejati Jateng, Polda Jateng melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus juga menangani kasusnya yang lain.