Pemberian Izin Pertambangan Harus Selektif, Ini Alasannya
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan RUU Minerba menjadi Undang-Undang (UU). Salah satu poin penting dalam beleid ini adalah pemberian izin pengelolaan tambang kepada UMKM hingga perguruan tinggi atau kampus.
Anggota Gerakan Nurani Bangsa Lukman Hakim Saifuddin berpendapat, pengelolaan tambah seharusnya diberikan kepada ahlinya. Pasalnya, pengelolaan tambang tidak sederhana dan cukup kompleks.
"Karenanya ia harus ditangani secara profesional dan bertanggung jawab oleh ahlinya," kata Mantan Menteri Agama Lukman Hakim, Selasa (28/1/2025).
1. Izin Usaha Pertambangan
Menurutnya, pemerintah seharusnya sangat ketat dan selektif memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada pihak tertentu. Hanya kepada pihak yang berpengetahuan, berpengalaman, akuntabel, dan miliki rekam jejak baik di bidang pertambangan sajalah yang berhak kelola tambang.
"Pemerintah tidak boleh serampangan menebar IUP kepada pihak yang dikehendaki, seperti ormas atau perguruan tinggi. Kedua lembaga itu bukanlah institusi profesional yang punya pengalaman cukup di bidang tambang," kata Lukman.
2. Menyalahi UUD 1945
Dia menilai pemberian IUP kepada pihak-pihak yang tidak kompeten, seperti: ormas atau perguruan tinggi, akan timbulkan fitnah. Alih-alih berharap maslahat, yang didapat malah mafsadat.
"Bila suatu urusan diserahkan kepada pihak yang bukan ahlinya, maka tunggulah saat kehancurannya," imbuh dia.
Sebaiknya Pemerintah kembali saja pegangi konstitusi. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 tegas menyatakan: "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat." Negara-lah yang mestinya mengelola tambang, dan hasilnya dimanfaatkan untuk kesejahteraan segenap rakyat.