Dubes RI Bicara soal Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura, Kapan Dilakukan?
JAKARTA, iNews.id - Duta Besar (Dubes) RI untuk Singapura, Suryopratomo angkat suara terkait proses penyerahan tersangka atau ekstradisi buronan kasus korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos dari Singapura. Dia memastikan proses yang berjalan tidak terkendala.
Pria yang akrab disapa Tommy ini mengatakan pemerintah Singapura sangat mendukung kelancaran pemulangan Paulus Tannos ke Indonesia.
"Tidak ada kendala, Singapura sangat supported," kata Tommy kepada wartawan, Selasa (28/1/2025).
Dia menjelaskan, pemerintah harus menunjukkan dokumen yang memastikan Paulus Tannos akan diseret ke meja sidang usai dipulangkan ke Indonesia.
"Sekarang tinggal menyampaikan surat permohonan ekstradisi dan surat pendukung bahwa PT akan menjalani penuntutan pidana setelah diekstradisi," ujarnya.
Tommy menegaskan, sejauh ini tidak ditemui permasalahan terkait kewarganegaraan ganda Paulus Tannos.
Kendati demikian, dia belum bisa memastikan kapan Paulus Tannos diterbangkan ke Indonesia. Sebab, hal tersebut merupakan ranah dari Kementerian Hukum.
Wamendagri Bima Arya Paparkan Program Prioritas Kedaulatan Pangan dalam Kunjungan ke Cilegon
"Tanya Dirjen AHU kalau kapan, karena surat permintaan dari sana," tutur dia.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan kronologi penangkapan Paulus Tannos. Buronan kasus korupsi e-KTP itu ternyata ditangkap otoritas Singapura.
"Yang bersangkutan sudah ditangkap oleh otoritas Singapura dua hari yang lalu," kata Yusril di kantornya, Jakarta, Jumat (24/1/2025).
Yusril menjelaskan, saat ini pemerintah sedang berkoordinasi dengan pihak Singapura untuk memulangkan Paulus.
Sesuai aturan yang berlaku di Indonesia, ketika ada WNI yang tertangkap di luar negeri maka pemerintah akan mengupayakan ekstradisi.
Menurutnya, Indonesia-Singapura sudah beberapa kali bekerja sama dalam beberapa kasus. RI-Singapura tidak menggunakan istilah ekstradisi tapi dengan perjanjian kerja sama atau mutual legal assistance (MLA).