Begini Peran dan Modus Pelaku Investasi Bodong di Jakpus Kelabui Korban
JAKARTA - Jajaran Polsek Metro Gambir meringkus komplotan pelaku investasi bodong berkedok love Scamming di Apartemen Batavia, Jakarta Pusat. Sebanyak 20 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolsek Gambir Kompol Revi Respati mengatakan, modus investasi bodong ini terbongkar ketika jajarannya melaksanakan patroli cyber. Ia menjelaskan, para tersangka dibagi ke dalam dua peran yaitu leader dan operator.
"Jadi yang merangkap sebagai leader itu tiga orang yaitu IMB kemudian AKP dan RW. Peran leader ini langsung berkomunikasi dan mengawasi kerja dari operator. Sisanya 17 orang sebagai operator yang mengoperasikan laptop untuk mencari korban," kata Respati dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (28/1/2025).
Untuk mencari korban, para operator ini menggunakan aplikasi dating app, dengan memalsukan wajahnya. Korban yang diincar oleh para operator ini ialah wanita dengan penghasilan menengah ke atas.
"Awalnya, mereka membuka aplikasi di OKC, Bumble, Tinder dan lain-lain dan memasang foto mereka seolah sebagai laki-laki tapi pakai foto profil orang lain yang menarik, jadi korbannya adalah wanita," ucapnya.
Setelah mendapatkan korban dari aplikasi dating app, sang operator melanjutkan percakapan secara intens dengan korban melalui WhatsApp (WA). Nantinya jika korban telah benar-benar suka dan percaya kepada pelaku, maka sang operator mengajak untuk berinvestasi melalui aplikasi palsu.
"Kemudian, setelah masuk ke WA, mereka menyarankan untuk investasi di dalam aplikasi WISH. Aplikasi ini dibuat seolah-olah aplikasi asli yang mana mereka menjanjikan keuntungan 10 sampai 25 persen apabila berinvestasi di dalam aplikasi tersebut," tegasnya.
Respati mengatakan ketika korban telah tertarik berinvestasi, maka operator akan memberitahu kepada leader. Di sinilah peran leader baru bekerja untuk membimbing korban.
"Kemudian, leader langsung mengawasi dan mengajarkan korban untuk masuk ke dalam mata uang kripto. Nah, di sini yang masih kami dalami karena transaksinya tidak menggunakan mata uang rupiah. Atau mata uang secara konvensional," ucapnya.
Para korban berdasarkan penyelidikan awal merupakan Warga Negara Asing (WNA). Dalam kasus ini, pihaknya mengamankan 94 handphone, 28 laptop, 90 kartu perdana.
"Kemudian, pasal yang disangkakan 28 Ayat (1) Juncto Pasal A54 Ayat (1) dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat (1) UU RI No 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," pungkasnya.