Polisi Tangkap 37 Pelaku Tawuran di Gambir, Dua Orang Jadi Tersangka
JAKARTA - Polisi menangkap 37 pelaku tawuran yang terjadi di jalan Suryopranoto, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat pada 10 Januari 2025 lalu. Dari yang sudah diamankan, CA dan MAS telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolsek Metro Gambir, Kompol Rezeki Respati mengatakan, saat kejadian sebenarnya ada ratusan orang yang sedang terlibat tawuran. Akan tetapi para pelaku ini kabur karena mengetahui kedatangan petugas.
"Dari 37 orang yang berhasil kita amankan, ini sebenarnya banyak ada sekitar ratusan orang. Bahkan diprediksi hampir 200 orang pada saat anggota mengamankan di lokasi kejadian," kata Respati dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (28/1/2025).
"Udah panik situasi pada saat itu. Bahkan senjata tajamnya pun sebagian besar banyak yang dibuang, dilempar. Ada yang di jalanan, ada yang di rumput kita temukan," tambahnya.
Dia menyebut saat pihaknya berusaha melakukan pengamanan, CA dan MAS justru berusaha menyerang petugas dengan senjata tajam dan air keras. Walaupun usaha tersangka melakukan penyerangan itu gagal.
"Jadi sempat membawa air keras, yang mana air kerasnya itu mau disiram ke petugas. Kemudian celuritnya sempat diayunkan kepada petugas Presisi waktu itu, sehingga petugas dengan sigap mengamankan dua orang ini," katanya.
Dia menyampaikan, 35 orang yang sebelumnya diamankan saat kejadian, langsung dipulangkan sebelum 1x24 jam ke orang tuanya. Selain itu pihaknya juga berhasil mengamankan 16 motor dari lokasi tawuran, yang mana 4 kendaraan telah diambil oleh pemiliknya.
"Sampai saat ini kami membuka ruang seluas-seluasnya bagi orang tua ataupun keluarga yang motornya masih ada di Polsek sekitar 12 lagi. Silahkan untuk diambil di Polsek Metro Gambir. Itu saja, ini sudah kami proses dalam tahap penyelidikan," ujarnya.
Adapun, dua tersangka ini disangkakan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.