Penampakan Pelaku Mutilasi di Ngawi Terekam CCTV Hotel Bawa Potongan Tubuh Korban dalam Koper

Penampakan Pelaku Mutilasi di Ngawi Terekam CCTV Hotel Bawa Potongan Tubuh Korban dalam Koper

Terkini | inews | Selasa, 28 Januari 2025 - 13:43
share

NGAWI, iNews.id- Penampakan aksi Rochmat Tri Hartanto (RTH) alias A tersangka mutilasi saat membawa koper berisi potongan tubuh korban Uswatun Khasanah ke dalam mobil sebelum dibuang di Ngawi, terekam CCTV hotel. Saat memasukkan koper merah ke dalam mobil, tersangka terlihat santai dan ditemani seorang pria yang perannya sedang didalami polisi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Kombes Pol Farman mengatakan, bahwa motif utama pelaku, RTH (Rachmad Tri Hartanto) alias Anto korban adalah memutilasi adalah cemburu dan sakit hati.

Menurut Kombes Pol Farman, aksi pembunuhan dilakukan pelaku di sebuah hotel di Kediri. Rasa cemburu menjadi alasan utama pelaku, karena korban sering membawa pria lain ke kosnya.

Pelaku ini sakit hati, cemburu karena korban ketahuan memasukkan laki-laki lain ke dalam kos korban, sementara tersangka ini di kos korban mengaku sebagai suami siri korban, katanya.

Selain itu, korban kerap menyindir keluarga pelaku, termasuk ucapan yang membuat pelaku sakit hati, seperti mendoakan anak pelaku menjadi pekerja seks komersial di masa depan.

"Pelaku juga tersinggung dengan ucapan korban yang mendoakan anak perempuan pelaku menjadi seperti tersangka di masa depan," ungkap Kombes Farman.

Pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara mencekik hingga tewas di kamar hotel. Setelah itu, pelaku mencari cara menghilangkan jejak dengan mengambil koper dari rumahnya dan memutilasi tubuh korban menggunakan pisau dapur warna hijau yang baru dibeli di pasar.

Potongan tubuh korban itu kemudian dibuang tersangka pada 21 hingga 22 Januari di Ngawi untuk bagian dada, Ponorogo bagian kaki, dan bagian kepala dibuang di Trenggalek.

Akibat perbuatannya, Rohmad disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 KUHP ayat (3), dan Pasal 365 ayat (3) KUHP.

Kombes Farman juga menjelaskan, bahwa dalam CCTV tersebut ada dua orang. Dalam pemeriksaan sementara diketahui pria tersebut adakah kerabat tersangka yang dimintai tolong untuk mengantar ke rumah nenek tersangka di Tulungagung, Jawa Timur, dan tak mengetahui jika ada mayat dalam koper.

Topik Menarik