Gudang Produksi MinyaKita di Tangerang Disegel Satgas Pangan, Ditemukan Sejumlah Pelanggaran

Gudang Produksi MinyaKita di Tangerang Disegel Satgas Pangan, Ditemukan Sejumlah Pelanggaran

Terkini | tangsel.inews.id | Selasa, 28 Januari 2025 - 11:10
share

TANGERANG, iNewsTangsel.id - Penyegelan sebuah gudang dan tempat produksi minyak goreng MinyaKita oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) menandai langkah tegas pemerintah dalam mengawasi pasokan minyak goreng di Indonesia.

Pada Jumat (24/1), Menteri Perdagangan, Budi Santoso, bersama Satgas Pangan Polri melakukan penyegelan terhadap gudang PT Navyta Nabati Indonesia (PT NNI) yang terletak di Tangerang, Banten. Di dalam gudang tersebut ditemukan sekitar 7.800 botol dan 275 dus MinyaKita, yang masing-masing dus berisi 12 kemasan 1 liter minyak goreng.

Langkah penyegelan ini diambil setelah ditemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh PT NNI. Salah satu pelanggaran utama yang diungkapkan oleh Budi Santoso adalah tidak berlakunya Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPTSNI) untuk produk MinyaKita, yang telah habis masa berlakunya.

Meskipun demikian, perusahaan tersebut tetap melanjutkan produksi, sebuah tindakan yang jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Selain itu, PT NNI juga diketahui tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk produk MinyaKita. Hal ini sangat penting, mengingat izin edar dari BPOM merupakan syarat utama untuk memastikan bahwa produk yang beredar di pasar aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat.

Pelanggaran lainnya adalah tidak adanya Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 mengenai aktivitas pengepakan sebagai syarat wajib bagi perusahaan repaker minyak goreng.

Salah satu temuan yang cukup mengejutkan adalah dugaan pemalsuan surat rekomendasi izin edar yang seolah-olah diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan. Hal ini menunjukkan adanya upaya manipulasi administrasi yang bisa merugikan konsumen serta merusak kepercayaan publik terhadap produk-produk yang beredar di pasar.

Selain itu, PT NNI juga memproduksi MinyaKita dengan menggunakan minyak goreng non-DMO (Domestic Market Obligation), yang bertentangan dengan regulasi yang mewajibkan penggunaan minyak goreng dengan komponen tertentu.

Tidak hanya masalah kualitas, proses produksi MinyaKita di PT NNI juga diduga tidak sesuai dengan standar yang tertera pada kemasan, yakni kurang dari 1 liter per kemasan. Hal ini tentu merugikan konsumen yang membayar untuk produk dengan ukuran yang seharusnya 1 liter, namun kenyataannya mereka mendapatkan produk dengan ukuran yang lebih kecil. Dalam situasi ini, konsumen merasa dirugikan, dan hal ini tentunya bisa mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap merek MinyaKita secara keseluruhan.

Selain itu, harga jual MinyaKita yang dipasarkan oleh PT NNI juga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan pengawasan, harga MinyaKita yang dijual oleh perusahaan ini mencapai Rp 15.500, padahal seharusnya harga jual yang sesuai adalah Rp 14.500, mengingat PT NNI berstatus sebagai perusahaan repaker atau pengemas ulang (D2). Ketidaksesuaian harga ini tentunya menambah beban konsumen yang sudah terbebani dengan kenaikan harga minyak goreng di pasar.

Menteri Perdagangan Budi Santoso pun menegaskan bahwa tindakan tegas ini bertujuan untuk menegakkan kepatuhan terhadap aturan yang ada dan menjaga harga minyak goreng agar tetap terjangkau oleh masyarakat. Jika pelanggaran serupa terus dilakukan, bukan tidak mungkin izin usaha PT NNI akan dicabut. Budi juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang berlaku agar harga minyak goreng di pasar dapat kembali normal dan tidak memberatkan konsumen.

Topik Menarik