Viral 5 TKI di Singapuara Baku Hantam gegara Video TikTok, Dihukum Denda Rp12 Juta

Viral 5 TKI di Singapuara Baku Hantam gegara Video TikTok, Dihukum Denda Rp12 Juta

Terkini | inews | Selasa, 28 Januari 2025 - 10:44
share

SINGAPURA, iNews.id - Lima orang tenaga kerja Indonesia (TKI) atau kini dikenal dengan pekerja migran Indonesia (PMI) dijatuhi hukuman denda setelah terlibat perkelahian di Singapura. Peristiwa pada Mei 2024 itu terekam kamera dan beredar di media sosial hingga menjadi viral.

kelima perempuan yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) itu langsung ditangkap polisi kemudian didakwa dengan tuduhan perkelahian. 

Dikutip dari Channel News Asia (CNA), Selasa (28/1/2025), sidang berlangsung sejak Agustus tahun lalu dan yang terakhir, melibatkan terdakwa Siti Rukayah Kusni (48), digelar pada Senin (27/1/2025). Dia dijatuhi hukuman denda 1.000 dolar Singapura atau sekitar Rp12 juta.

Kusni mengaku bersalah atas satu tuduhan perkelahian di depan umum.

Dua kelompok PMI, salah satunya terdiri atas dua orang, Sriani dan Maesaroh, juga mengaku bersalah dalam sidang masing-masng pada Agustus dan September 2024. Mereka masing-masing didenda 1.000 dolar. Selain itu izin kerja Sriani di Singapura dicabut kerja setelah vonis.

Satu kelompok lainnya terdiri atas Kusni, Sulastri, dan Nita Widia Rahayu. Dua rekan Kusni, yakni Sulastri dan Nita, juga didenda masing-masing 1.000 dolar dalam sidang pada Oktober 2024.

Perkelahian yang terjadi pada 19 Mei 2024 itu terjadi setelah Sriani mengunggah video di TikTok yang menghina Sulastri. Akibatnya, hubungan kedua kelompok tidak baik.

Sriani diserang oleh tiga PMI lainnya pada pukul 14.20 waktu setempat di Paya Lebar Square. Dia tertidur di tempat itu bersama Maesaroh setelah menghadiri pesta beberapa jam sebelumnya.

Terjadi perkelahian sengit antara kedua kelompok PMI tersebut di tempat umum hingga menarik perhatian puluhan orang di lokasi yang kemudian melaporkannya ke polisi.

Hukuman bagi kelima PMI itu tergolong ringan. Berdasarkan undang-undang di Singapura terwakwa kasus perkelahian bisa dihukum penjara maksimal 1 tahun, denda hingga 5.000 dolar, atau keduanya.

Topik Menarik