Ini Daftar Pekerjaan yang Tak Kenal Hari Libur, Ini Ketentuannya saat Masuk Kerja
JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan aturan tegas terkait hak pekerja untuk mendapatkan libur nasional sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu pengusaha yang tidak memberikan upah pada pekerja, terancam akan diberikan sanksi, baik berupa denda maupun pidana.
Dilansir dari akun instagram Kemnaker, Selasa (28/1/2025) pada hari Senin dan Rabu merupakan hari libur nasional.
Berikut ketentuan masuk kerja dihari libur nasional, jenis pekerjaan yang dilakukan secara terus menerus, dan sanksi bagi pengusaha yang tidak memberikan upah pada pekerja/buruh yang dipekerjakan.
1. Ketentuan Masuk Kerja di Hari Libur Nasional
Dikutip dari sumber hukum yaitu pasal 85 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan bahwa ketentuan masuk kerja dihari libur adalah sebagai berikut:
• pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi
• Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan:
• Harus dilaksanakan secara terus menerus
• pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan pekerja dengan penguasa
• Pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja/burih yang tetap bekerja
2. Jenis-jenis pekerjaan yang dijalankan secara terus menerus
Sesuai dengan pasal 3 ayat (1) Kepmenakertrans (Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi) Nomor KEP-223/MEN/2003 Tahun 2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dilakukan Secara Terus Menerus, jenis-jenis pekerjaan yang dijalankan secara terus menerus antara lain:
• Pelayanan jasa masyarakat
• Jasa perbaikan alat transportasi
• Pelayanan jasa transportasi
• Usaha pariwisata
• Penyedia tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM) dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas
• Jasa pos dan telekomunikasi
• Media massa
• Pengamanan
• Pekerjaan di lembaga
• Pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan dan sejenisnya
• Pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan atau perbaikan alat produksi.
3. Sanksi jika pengusaha tidak bayar upah lembur pada hari libur nasional
Adapun sanksi bagi pengusaha yang tidak membayar upah lembur bagi pekerja/buruh, dilansir dari UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yaitu:
• Pidana kurungan
paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan
• Denda
Paling sedikit Rp 10 Juta dan paling banyak Rp100 juta.
Ketentuan ini adalah hal yang sudah ditetapkan oleh pemerintah untuk melindungi hak-hak pekerja/buruh. Pekerja yang tidak menaati peraturan, tidak hanya mendapatkan sanksi hukum, tetapi juga akan mempengaruhi hubungan yang tidak baik dan kondusif dengan pekerja lainnya. Dengan menaati peraturan dan bersikap adil, maka akan terciptalah lingkungan yang kondusif bagi semua pihak.