Daftar Anggaran yang Dipangkas Prabowo Rp256 Triliun, Tak Sentuh Bansos dan Belanja Pegawai
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani surat tentang efisiensi anggaran belanja seluruh Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2025. Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang ditegaskan melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.
"Efisiensi atas anggaran belanja seluruh Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp256,1 triliun," tulis aturan tersebut di bagian 1b, dikutip Selasa (28/1/2025).
Adapun Menkeu Sri Mulyani menginstruksikan Menteri/Pimpinan Lembaga untuk melakukan identifikasi rencana efisiensi belanja K/L. Efisiensi ini mencakup indentifikasi belanja operasional dan non operasional di seluruh K/L. Namun dalam butir 2a, rencana efisiensi tersebut tidak akan menyentuh belanja pegawai dan bantuan sosial (bansos).
Adapun efisiensi diprioritaskan selain dari anggaran yang bersumber dari pinjaman dan hibah, rupiah murni pendamping kecuali tidak dapat dilaksanakan sampai dengan akhir TA 2025, anggaran yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Layanan Umum (PNBP-BLU) kecuali yang disetorkan ke kas negara TA 2025, serta anggaran yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan menjadi underlying asset dalam rangka penerbitan SBSN.
K/L juga diminta untuk menyampaikan hasil identifikasi rencana efisiensi anggaran sebagaimana dimaksud pada butir 2a kepada mitra Komisi DPR untuk mendapat persetujuan.
"Menyampaikan usulan revisi berupa pembintangan anggaran sesuai besaran efisiensi dalam lampiran dan telah mendapat persetujuan mitra Komisi DPR kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran paling lambat tanggal 14 Februari 2025," bunyi butir 2d.
Jika tidak memenuhi batas waktu, Kemenkeu akan menyesuaikan secara mandiri dan mencantumkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
"Seluruh proses dalam rangka efisiensi belanja K/L TA 2025 agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan bertanggung jawab, serta bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)," tulis Menkeu.
Merujuk pada lampiran surat Menkeu tersebut, ada beberapa item identifikasi rencana efisiensi, rinciannya sebagai berikut:
1. Alat Tulis Kantor (ATK), dengan efisiensi 90,0 persen
2. Kegiatan Seremonial, dengan efisiensi 56,9 persen
3. Rapat, Seminar dan sejenisnya, dengan efisiensi 45,0 persen
4. Kajian dan Analisis, dengan efisiensi 51,5 persen
5. Diklat dan Bimtek, dengan efisiensi 29,0 persen
6. Honor Output Kegiatan dan Jasa Profesi, dengan efisiensi 40,0 persen
7. Percetakan dan Souvenir, dengan efisiensi 75,9 persen
8. Sewa Gedung, Kendaraan dan Peralatan, dengan efisiensi 73,3 persen
9. Lisensi Aplikasi, dengan efisiensi 21,6 persen
10. Jasa Konsultan, dengan efisiensi 45,7 persen
11. Bantuan Pemerintah, dengan efisiensi 16,7 persen
12. Pemeliharaan dan Perawatan, dengan efisiensi 10,2 persen
13. Perjalanan Dinas, dengan efisiensi 53,9 persen
14. Peralatan dan Mesin, dengan efisiensi 28,0 persen
15. Infrastruktur, dengan efisiensi 34,3 persen
16. Belanja lainnya, dengan efisiensi 59,1 persen