Mantan Kasat Reskrim Jaksel AKBP Bintoro Diamankan Propam Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Pemerasan
JAKARTA, iNewsTangsel.id - Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, diamankan oleh Propam Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan terhadap anak seorang pengusaha hingga mencapai miliaran rupiah. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Propam.
"Kami sudah menangani kasus ini sejak Sabtu (25/1/2025) dan bersamaan dengan itu, yang bersangkutan telah kami amankan," ujar Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Radjo Alriadi Harahap, pada Senin (27/1/2025).
AKBP Bintoro juga telah diperiksa oleh Paminal Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran etik dalam kasus ini. Saat ini, pelanggaran etik yang diduga dilakukan perwira menengah tersebut sedang didalami lebih lanjut.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mengungkapkan bahwa dugaan pemerasan oleh Bintoro mencuat setelah adanya gugatan perdata dari pihak korban yang diajukan pada 6 Januari 2025. "Korban menuntut pengembalian uang senilai Rp20 miliar serta aset yang disita secara tidak sah, terkait kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, anak pemilik Prodia," jelas Sugeng.
Menurut Sugeng, tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut telah menyerahkan sejumlah uang dan aset, tetapi kasus tetap berlanjut sehingga keluarga merasa kecewa dan menggugat Bintoro secara perdata. Bintoro diduga meminta uang senilai Rp20 miliar dari keluarga tersangka, serta membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson dengan janji menghentikan penyidikan. "Namun, kasusnya tetap dilanjutkan sehingga korban menggugat secara perdata," ujar Sugeng.
IPW meminta Kapolri untuk menurunkan tim Propam Mabes Polri guna memeriksa dugaan pemerasan ini. IPW juga mendesak agar penyalahgunaan wewenang yang dilakukan AKBP Bintoro diproses secara hukum pidana dan kode etik.
"Kasus pemerasan yang dilakukan oleh anggota Polri berpangkat perwira menengah ini berpotensi mencoreng institusi dan menurunkan kepercayaan publik terhadap Polri. Propam harus mengungkap dugaan pemerasan tersebut, termasuk menelusuri aliran dana dan menerapkan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," tegas Sugeng.
IPW meyakini bahwa uang hasil pemerasan sebesar Rp20 miliar tersebut tidak digunakan sepenuhnya untuk kepentingan pribadi. "Uang itu diduga mengalir ke sejumlah pihak," tambahnya.
Sementara itu, AKBP Bintoro membantah tuduhan tersebut. Ia menyatakan bahwa dugaan pemerasan terhadap dirinya adalah fitnah.
"Semua tuduhan ini tidak benar. Informasi bahwa saya menerima uang Rp20 miliar adalah mengada-ada. Saat ini, proses perkara sudah P21 dan dilimpahkan ke JPU dengan dua tersangka, yaitu saudara AN dan B, untuk disidangkan," tegasnya.