Heboh IRT di Jakpus Bikin Arisan Bodong, 85 Orang Jadi Korban
JAKARTA, iNews.id - Ditressiber Polda Metro Jaya menangkap seorang ibu rumah tangga SFM (21) lantaran menjadi pengelola arisan bodong dengan skema ponzi. Akibat perbuatannya, sebanyak 85 orang menjadi korban.
"Pelaku sebagai pengelola, pelaku ini inisialnya SFM usia 21 tahun, seorang ibu rumah tangga, melakukan aksinya sejak September 2024," ujar Kabid Humas Polds Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, Sabtu (18/1/2025).
Pengungkapan kasus berawal saat polisi menerima informasi adanya upaya main hakim sendiri yang dilakukan sejumlah orang di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Orang-orang itu tengah berada di rumah pelaku, berniat menagih uang yang diinvestasikannya tersebut.
"Para korban ada yang emosi, menagih berkali-kali. Ada informasi akan terjadi tindakan main hakim sendiri, ini berhasil dicegah oleh rekan-rekan kami. Lalu, (pelaku) dibawa ke kantor (polisi) dan para korban juga untuk pendalaman," katanya.
Kasus itu lantas dilaporkan ke polisi. Dari hasil pendalaman, terdapat unsur pidana dugaan penipuan bermodus arisan bodong dengan skema ponzi.
Hasil Real Madrid vs Girona di Liga Spanyol 2024-2025 Berakhir 2-0, Begini Kata Carlo Ancelotti
Skema ponzi adalah modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan dari uang investor berikutnya, bukan keuntungan yang dibagi dari hasil usaha atau bisnis yang dijalankan.
Ibu rumah tangga itu menawarkan produk investasi melalui WhatsApp dan menjanjikan keuntungan kepada para investor.
"Sampai saat ini temuan penyidik ada 85 korban dan telah membuat 4 laporan polisi, 18 di antaranya korban sudah dilakukan pemeriksaan, ini terus bertahap," katanya.
Pelaku kini dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda Rp1 miliar. Lalu, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara serta pasal 3 dan pasal 4 UU tentang pencucian uang, ancaman hukuman 20 tahun penjara.