Banding Ditolak, 4 WNI Dihukum 8 Tahun Bui di Malaysia terkait Perdagangan Orang
KUALA LUMPUR, iNews.id - Hakim pengadilan banding Malaysia, Jumat (3/1/2024), menguatkan hukuman 8 tahun penjara terhadap empat warga negara Indonesia (WNI). Para terdakwa dijatuhi hukuman penjara 8 tahun oleh Pengadilan Tinggi atas tuduhan perdagangan orang. Mereka menyelundupkan 26 WNI dan 3 warga Myanmar ke Malaysia pada 2023.
Panel yang terdiri atas tiga hakim menolak banding keempat terdakwa, yakni Zali Saad (46), Tengku Mohd Bashah Tengku Husin (34), Adi Bastian Bustami (50), dan Mohd Yusof Husin (40), yang menuntut pengurangan hukuman.
"Kami memutuskan banding tersebut tidak beralasan. Tidak ada kesalahan dalam putusan Pengadilan Tinggi dalam menjatuhkan hukuman penjara 8 tahun," kata Hakim Ketua, See Mee Chun, seperti dikutip dari Bernama.
Dia memerintahkan keempat terdakwa untuk mulai menjalani hukuman, dipotong masa tahanan hampir setahun. Mereka ditahan sejak 26 Januari 2023.
Keempat WNI itu mengaku bersalah di Pengadilan Tinggi Shah Alam pada 11 Juni 2023 atas tuduhan menyelundupkan manusia. Mereka membawa para warga Indonesia dan Myanmar menggunakan perahu fiberglass sekitar 3,4 mil laut dari Tanjung Rhu, Sepang, Selangor, pada 26 Januari 2023 malam.
Hakim menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada setiap terdakwa yang direspons dengan banding ke Pengadilan Banding.
Pengacara para terdakwa, Collin Arvind Andrew, mengatakan hukuman penjara 8 tahun jelas berlebihan dan meminta pengadilan untuk menguranginya menjadi 6 tahun.
Namun, Wakil Jaksa Penuntut Umum Eyu Ghim Siang merespins, hukuman 8 tahun sudah sesuai dan sejalan dengan tren hukuman yang berlaku untuk pelanggaran semacam itu.