Opsen Pajak Berlaku Mulai 5 Januari, Harga Motor Bakal Naik hingga Rp2 Jutaan

Opsen Pajak Berlaku Mulai 5 Januari, Harga Motor Bakal Naik hingga Rp2 Jutaan

Terkini | okezone | Jum'at, 3 Januari 2025 - 08:09
share

JAKARTA - Opsen pajak atau pungutan tambahan kendaraan bermotor berlaku mulai 5 Januari 2025. Artinya, pekan depan harga motor akan naik Rp800 ribu hingga Rp2 jutaan.

Regulasi yang mengatur opsen pajak tersebut diatur dalam Undang-Undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Sesuai Pasal 191 ayat (1), opsen pajak mulai berlaku 3 tahun sejak diundangkannya UU HKPD, yang berarti aktif pada 5 Januari 2025.

Sebagai informasi, opsen pajak menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi (PKB dan BBNKB) kepada kabupaten/kota. Penerapan opsen ini bertujuan agar ketika wajib pajak melakukan pembayaran pajak provinsi kepada pemerintah provinsi untuk PKB dan BBNKB, seketika bagian kabupaten/kota atas pajak provinsi tersebut dapat diterima oleh pemerintah kabupaten/kota.

Tarif opsen PKB ditetapkan sebesar 66 persen yang dihitung dari besaran pajak terutang. Sementara itu, Tarif Opsen BBNKB juga ditetapkan sebesar 66 persen yang dihitung dari besaran pajak terutang.

Respons AISI

Ketua Bidang Komersial Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), Sigit Kumala, sempat menyampaikan ada kenaikan signifikan dari diterapkannya opsen pajak. Menurutnya, kenaikan setara 5-7 persen harga on the road atau dua hingga tiga kali lebih besar dari inflasi.

"Konsumen sepeda motor sangat sensitif terhadap kenaikan harga. Opsen pajak bisa menaikkan harga motor di segmen entry level lebih dari Rp800 ribu. Segmen mid high bisa naik hingga Rp2 juta," kata Sigit dalam keterangan resmi.

Kenaikan Harga

PT Astra Honda Motor (AHM) juga mengungkapkan harga motor buatannya bisa naik dengan angka yang serupa. Kenaikan harga tergantung dari tipe dan kapasitas mesin sepeda motor itu sendiri.

"Itu tergantung model by model, kalau simulasi saya dengan angka normal, nanti area per area bisa lain, Pemda ada yang bisa lebih tinggi dan rendah. Itu (kenaikan) bisa Rp 700 ribu sampai Rp 2 juta," kata Direktur Pemasaran PT AHM Octavianus Dwi Putro, di Cikarang, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.


Topik Menarik