Transaksi Perdagangan Kripto di Indonesia Tembus Rp556,5 Triliun

Transaksi Perdagangan Kripto di Indonesia Tembus Rp556,5 Triliun

Terkini | okezone | Rabu, 1 Januari 2025 - 17:05
share

JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melaporkan transaksi perdagangan aset kripto dari Januari hingga November 2024. Dalam waktu, pengawasan perdagangan aset kripto juga dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Januari 2025.

1. Total Transaksi Perdagangan

Industri aset kripto di Indonesia mengalami pertumbuhan signifikan, di mana total transaksi perdagangan aset kripto mencapai Rp556,53 triliun pada periode JanuariNovember 2024. Sementara, Indodax mencatatkan lebih dari 7,1 juta member dan volume transaksi Rp108,92 triliun pada Januari-November 2024.

2. Bappebti Terbitkan Izin Pedagang Fisik Aset Kripto

Indodax, salah satu platform perdagangan aset kripto di Indonesia memperoleh lisensi penuh sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Sertifikat Persetujuan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto dari Bappebti dengan nomor sertifikat 10/BAPPEBTI/PFAK/12/2024. Sebagai platform yang diakui secara resmi oleh regulator, pihaknya juga menjadi anggota PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX), satu-satunya bursa kripto yang diatur oleh pemerintah Indonesia. CFX berperan penting sebagai partner pemerintah selaku regulator dalam memantau operasional serta memastikan pelaporan seluruh aktivitas perdagangan aset kripto berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Berterima kasih kepada Bappebti dan CFX atas kepercayaan yang diberikan melalui lisensi penuh ini. Proses panjang yang harus dilalui mencerminkan komitmen kami untuk memberikan perlindungan terbaik bagi para pengguna," kata CFO Indodax Fendy.

3. Syarat Mendapatkan Izin dari Bappebti

Sebagai entitas resmi yang terdaftar, Indodax memenuhi serangkaian kriteria ketat sesuai dengan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 dan Nomor 13 Tahun 2022, termasuk modal disetor minimal Rp100 miliar, ekuitas minimal Rp50 miliar, serta penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP), sertifikasi ISO yang sesuai standar keamanan global dan peraturan mengenai dana nasabah 100 sesuai dengan saldo member.

"Lisensi ini memberikan legitimasi penuh sekaligus terpenting menandakan dana nasabah aman di platform kami, bukti kami terus menjaga kepercayaan para member selama 10 tahun ini di industri kripto," kata CEO Indodax Oscar Darmawan

Topik Menarik