Kombes Donald Parlaungan Banding usai Dipecat Kasus Pemerasan WN Malaysia

Kombes Donald Parlaungan Banding usai Dipecat Kasus Pemerasan WN Malaysia

Terkini | inews | Rabu, 1 Januari 2025 - 12:31
share

JAKARTA, iNews.id - Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak mengajukan banding usai dipecat dari jabatan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Donald sebelumnya diberhentikan tidak hormat oleh majelis sidang etik terkait kasus dugaan pemerasan 45 warga negara Malaysia di konser Djakarta Warehouse Project (DWP)

Diketahui, Donald menjalani sidang kode etik profesi Polri (KEPP) pada Selasa (31/12/2024). KKEP lalu memutuskan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada Rabu (1/1/2025) ini.

Selain Donald, ada Kepala Unit (Kanit) Reserse Narkoba yang tak dibeberkan identitasnya juga dipecat dan mengajukan banding.

"Kedua orang tersebut yang di-PTDH mengajukan banding," kata anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam yang turut memantau sidang etik ini.

Sementara itu, satu terduga pelanggar yang menjabat Kepala Subdirektorat Narkoba Polda Metro Jaya belum mendapatkan putusan.

"Untuk Kasubdit belum ada putusan, karena diskors dan akan dilanjutkan pada hari Kamis besok (2 Januari 2025)," kata Anam.

Kompolnas selaku pengawas eksternal Polri turut menghadiri dan memantau langsung jalannya sidang KKEP terhadap tiga anggota Polri pada Selasa 31 Desember 2024.

Sidang kode etik ini digelar di Gedung TNCC Mabes Polri.

Topik Menarik