PPN 12 Tetap Berlaku 1 Januari 2025, Prabowo: Ini Amanah

PPN 12 Tetap Berlaku 1 Januari 2025, Prabowo: Ini Amanah

Terkini | okezone | Selasa, 31 Desember 2024 - 19:20
share

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan kenaikan tarif PPN 12 merupakan amanah dan perintah Undang-Undang. Oleh karena itu, kebijakan tersebut tetap dijalankan mulai 2025.

"Kenaikan tarif PPN menjadi 12 ini merupakan amanah, perintah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan," kata Prabowo dalam jumpa pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

1. PPN 12 Tetap di 2025

Presiden Prabowo menjelaskan, kenaikan tarif PPN sudah dilakukan secara bertahap dari mulai 10 hingga 12 yang akan dikenakan pada tahun 2025.

"Jadi, sesuai kesepakatan pemerintah indonesia dengan DPR tahun 2021, kenaikan tarif dilakukan secara bertahap dari 10 menjadi 11 mulai 1 April 2022, ini sudah dilaksanakan. Dan kemudian perintah undang-undang dari 11 menjadi 12 pada 1 Januari 2025 besok," jelasnya.

2. Prabowo Harap Daya Beli Tidak Turun

Prabowo menyebut bahwa kenaikan tarif PPN secara bertahap diharapkan tidak memberikan dampak signifikan terhadap daya beli masyarakat.

"Kenaikan secara bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, terhadap inflasi, dan terhadap pertumbuhan ekonomi," ungkapnya.

3. Prabowo Klaim untuk Kepentingan Rakyat

Prabowo juga menekankan bahwa sudah menjadi sikap pemerintah saat ini atau terdahulu bahwa setiap kebijakan perpajakan selalu mengutamakan kepentingan rakyat.

"Sudah merupakan sikap pemerintah yang saya pimpin. Juga saya yakin juga pemerintah pendahulu saya, bahwa setiap kebijakan perpajakkan harus selalu mengutamakan kepentingan rakyat secara keseluruhan, perlindungan daya beli rakyat, serta mendorong pemerataan ekonomi. Komitmen kita adalah selalu berpihak kepada rakyat banyak, berpihak kepada kepentingan nasional dan berjuang dan bekerja utnuk kesejahteraan rakyat," tandasnya.

Topik Menarik