Pemerintah Resmi Berikan Insentif untuk Mobil Hybrid, Segini Besarannya
JAKARTA - Pemerintah mengumumkan pemberian insentif untuk sejumlah sektor, termasuk industri otomotif. Salah satu yang diberikan adalah insentif mobil hybrid. Insentif ini telah ditunggu oleh produsen dan juga calon konsumen.
Kepastian insentif ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Mobil hybrid akan mendapatkan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen.
"Kemudian terbaru adalah PPN DTP untuk kendaraan bermotor hybrid. Nah ini PPN untuk kendaraan hybrid. Pemerintah memberikan diskon ataupun memberikan ditanggung pemerintah sebesar 3 persen," kata Airlangga di Jakarta, Senin (16/12/2024).
Diketahui, sebagian besar produsen meminta pemerintah memberikan stimulus pada mobil hybrid. Itu karena mobil jenis ini memberikan kontribusi atas pengurangan polusi udara dan sedang diminati masyarakat Indonesia karena konsumsi bahan bakar yang efisien.
Selain itu, insentif untuk kendaraan listrik berlanjut seperti yang dijanjikan sebelumnya. Hal ini dilakukan untuk menggenjot penjualan kendaraan listrik dan juga hybrid di Indonesia untuk menuju Net Zero Emission (NZE) 2060.
"Untuk industri mobil listrik dan hybrid juga dilakukan insentif untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan yang hybrid. Kemudian melanjutkan kembali fasilitas untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai atau electric vehicle atas penyerahan roda empat yang berdasarkan kepada TKDN," ujar Airlangga.
Keringanan juga tetap diberikan untuk mobil listrik CBU alias diimpor utuh dari luar negeri berupa PPnBM ditanggung pemerintah. Hal ini membuat harga mobil listrik CBU dapat ditekan sehingga masih bisa dijangkau masyarakat.
"Masih dilanjutkan PPnBm ditanggung pemerintah untuk EV atas EV roda empat tertentu secara utuh atau CBU dan roda empat tertentu yang CKD. Sesuai dengan program yang sudah berjalan ini juga ada bea masuk CBU masih diberikan," ucap Airlangga.