Menteri Ekraf Cari Solusi atas Masalah Royalti Musik untuk Pencipta Lagu

Menteri Ekraf Cari Solusi atas Masalah Royalti Musik untuk Pencipta Lagu

Terkini | okezone | Sabtu, 14 Desember 2024 - 17:02
share

JAKARTA - Musisi sekaligus Ketua Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Piyu PADI, baru-baru ini mengungkapkan kekecewaannya terkait pembagian royalti musik, khususnya bagi para pencipta lagu. Piyu, bersama sejumlah pencipta lagu lainnya, merasa pembagian royalti ini belum tepat sasaran, sehingga banyak yang dirugikan.

Masalah ini juga mendapat perhatian serius dari Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya. Pada acara Forum Group Discussion (FGD) mengenai Tata Kelola Royalti Musik yang diadakan di Menteng, Jakarta, beberapa waktu lalu, Menteri Riefky mendengarkan langsung aspirasi para anggota AKSI terkait isu royalti musik yang perlu segera dibenahi.

"Kami mengadakan pertemuan dengan para pemangku kepentingan AKSI, promotor musik, manajer artis, dan asosiasi EO. Intinya, kami semua sepakat untuk memperbaiki sistem royalti musik di Indonesia agar lebih akuntabel dan tepat sasaran, sehingga hak-hak pencipta lagu bisa diterima dengan adil," jelas Menteri Riefky.

Menteri Ekraf Cari Solusi atas Masalah Royalti Musik untuk Pencipta Lagu

Dalam pertemuan tersebut, Riefky juga didampingi oleh anggota DPR RI dan musisi Ahmad Dhani. Mereka mendengarkan keluhan para komposer yang menyoroti kurangnya transparansi dalam penerimaan royalti musik. AKSI pun mengusulkan penerapan sistem Digital Direct License (DDL) untuk memastikan royalti langsung diterima oleh pencipta lagu secara adil dan tepat sasaran.

"Usulan ini sangat baik, dan kami bersama Mas Dhani serta DPR RI akan menyuarakan hal ini dan memfasilitasi implementasinya," tambah Riefky.

Menteri Riefky menegaskan bahwa pembenahan masalah royalti musik ini memerlukan kerja sama lintas kementerian. Ia menyatakan bahwa kolaborasi dengan Kementerian Hukum, Kementerian Kebudayaan, dan kementerian lainnya sangat penting untuk mencari solusi yang tepat terkait masalah ini.

"Karena ini bukan hanya menjadi tanggung jawab satu kementerian, kita butuh kolaborasi antara Kementerian Ekonomi Kreatif, Kementerian Hukum, Kementerian Kebudayaan, dan mungkin kementerian lainnya," ungkapnya.

Sementara itu, Piyu PADI menceritakan pengalamannya pribadi terkait royalti musik yang diterimanya. Ia mengungkapkan bahwa dirinya hanya mendapatkan jumlah yang sangat kecil sebagai pencipta lagu. Piyu mengungkapkan bahwa ia hanya menerima sekitar Rp125 ribu per tahun.

"Semua kru dibayar, mulai dari baju hingga rider, tapi yang tidak ada bayarannya adalah pencipta lagu," ujar Piyu.

"Royalti saya dalam setahun itu hanya Rp125.782, yang dibayar dua kali dalam setahun," tambahnya.

Topik Menarik