Gaji Sudah Dipotong Pajak, Tetap Wajib Bayar Zakat?

Gaji Sudah Dipotong Pajak, Tetap Wajib Bayar Zakat?

Terkini | okezone | Jum'at, 6 Desember 2024 - 17:23
share

JAKARTA - Apakah umat Islam wajib membayar zakat, meski gaji telah dipotong pajak? Pertanyaan ini kadang kerap muncul.

Untuk menjawabnya, perlu dipahami hubungan antara zakat dan pajak, termasuk persamaan dan perbedaannya.

Melansir laman Muhammadiyah, Jumat (6/12/2024), secara prinsip, zakat dan pajak memang memiliki beberapa kesamaan. Keduanya bersifat wajib dan mengikat atas harta penduduk suatu negeri. Selain itu, pembayaran zakat maupun pajak disalurkan melalui lembaga resmi guna menjamin efisiensi penarikan dan penyalurannya.

Baik zakat maupun pajak bertujuan untuk menyelesaikan masalah ekonomi dan mengurangi kemiskinan. Namun, persamaan tersebut tidak berarti keduanya bisa saling menggantikan.

Zakat memiliki karakteristik khusus yang tidak ditemukan pada pajak. Secara terminologi, zakat berasal dari bahasa Arab yang bermakna bersih, bertambah, dan berkembang. Dalam istilah syariat, zakat adalah kewajiban bagi umat Islam untuk mengeluarkan sebagian hartanya guna disalurkan kepada golongan tertentu, seperti fakir miskin, sesuai ketentuan Alquran dan hadis.

Sebaliknya, pajak, adalah kewajiban yang ditentukan negara berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang bersifat temporal sesuai kebutuhan negara.

Dasar hukum zakat bersumber langsung dari Alquran dan hadis, menjadikannya bagian tak terpisahkan dari ajaran agama Islam. Dalam QS Al-Baqarah (2): 43, Allah berfirman,

“Dan laksanakanlah sholat, tunaikanlah zakat…”

Sementara itu, pajak ditetapkan oleh negara untuk menjamin kelangsungan pembangunan dan stabilitas ekonomi.

Motivasi pembayaran zakat juga sangat berbeda. Zakat dibayarkan atas dasar keimanan dan ketakwaan kepada Allah, sebagai wujud kedekatan kepada-Nya. Hal ini ditegaskan dalam QS. Al-Baqarah (2): 267, yang menyerukan agar harta terbaik yang dimiliki dikeluarkan sebagai zakat. Sebaliknya, pajak didasarkan pada kewajiban sebagai warga negara yang harus mendukung keberlangsungan pemerintahan.

Topik Menarik