MA Tolak Kasasi Eks Sekretaris Hasbi Hasan, Vonis Tetap 6 Tahun Penjara

MA Tolak Kasasi Eks Sekretaris Hasbi Hasan, Vonis Tetap 6 Tahun Penjara

Terkini | inews | Rabu, 4 Desember 2024 - 18:25
share

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan dalam kasus suap pengurusan perkara. Dengan adanya putusan ini, Hasbi tetap menjalani hukuman enam tahun penjara.

Tolak kasasi terdakwa, tulis keterangan di laman Kepaniteraan Mahkamah Agung (MA), Rabu (4/12/2024).

Putusan Kasasi Nomor 7143 K/PID.SUS/2024 ini diketok oleh majelis hakim yang diketuai Desnayeti dengan anggota Yohanes Priyana dan Agustinus Purnomo Hadi. Putusan dibacakan pada Selasa (3/12/2024) kemarin.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap Hasbi Hasan. Hasbi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penanganan perkara di MA.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasbi Hasan dengan pidana penjara selama enam tahun, dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan," kata Hakim Ketua Toni Irfan di ruang sidang, Rabu (3/4/2024).

Selain itu, Hasbi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3.880.000 yang dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap.

Apabila dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Kemudian jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun.

Hasbi Hasan lalu mengajukan banding atas putusan itu. Namun, bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 20 Juni 2024.

Topik Menarik