Jual-Beli Kayu Hutan Ilegal, Perangkat Desa di Jombang Ini Dijebloskan Penjara

Jual-Beli Kayu Hutan Ilegal, Perangkat Desa di Jombang Ini Dijebloskan Penjara

Terkini | surabaya.inews.id | Rabu, 6 November 2024 - 12:20
share

JOMBANG, iNewsSurabaya.id - Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Jombang mengungkap kasus illegal logging (penebangan kayu) dengan menangkap seorang perangkat Desa di Kecamatan Ngusikan, kabupaten setempat berinisial AR (36).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita puluhan gelondong kayu jati berbagai ukuran dan juga kendaraan truk yang dipakai mengangkut kayu tersebut.

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini dilakukan penahanan untuk penyidikan lebih lanjut," kata Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra di Mapolres, Rabu (6/11/2024).

Ia mengatakan berdasarkan laporan masyarakat, AR yang menjabat bagian urusan pemerintahan desa memiliki kayu hutan, seperti jati potongan berbagai ukuran yang diduga diambil dari hutan. Selanjutnya, kata Margono, tim unit Tipidter Satreskrim Polres Jombang melakukan penyelidikan.

"Setelah diselidiki, pada Jumat 1 November kami menemukan pelaku dan barang bukti kayu jati yang diduga diambil tanpa izin di kawasan hutan milik Perhutani Desa Kromong, Ngusikan," katanya.

Kayu jati tersebut tersimpan di area makam Desa Kromong Kecamatan Ngusikan yang tidak jauh dari rumah pelaku. Margono menyebut, saat itu pelaku berdalih sudah mendapat izin dari pihak berwenang.

"Namun ketika kita meminta izin atau Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) ternyata tidak ada sehingga kita langsung melakukan pengamanan (penangkapan)," tegasnya.

Perangkat desa beserta barang bukti berjumlah 70 gelondong (potong) kayu jati dengan berbagai ukuran dan 1 unit mobil truk nopol S 8889 UN yang digunakan mengakut kayu itu dibawa ke polres Jombang untuk penyidikan lebih lanjut

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku baru pertama kali melakukannya. Modusnya, mengambil kayu di hutan, kemudian dilakukan pemotongan di di tempatnya untuk diperjualbelikan.

"Dijual ke daerah Sidoarjo. Adapun hasil keuntungannya digunakan untuk kepentingan pribadi," tandasnya.

Margono mengungkapkan, penyidik masih terus mengembangkan kasus itu karena dari informasinya masih ada pelaku lain yang diduga turut terlibat. "Informasinya ada beberapa pelaku yang juga diperintahkan untuk mengambil kayu di dalam hutan. Ini masih kami dalami," ujarnya.

Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun.

Topik Menarik