Apa Maksud dari iPhone Bea Cukai?
Istilah "iPhone Bea Cukai" belakangan ramai dibicarakan dan dicari, seiring iPhone 16 yang tidak boleh diperjualbelikan bebas di Indonesia. Tapi, apa sih maksudnya? iPhone Bea Cukai merujuk pada iPhone yang dibawa masuk ke Indonesia melalui jalur impor resmi dan telah melewati proses pemeriksaan serta pembayaran bea masuk dan pajak di Bea Cukai. iPhone jenis ini legal untuk digunakan di Indonesia karena telah memenuhi semua persyaratan impor yang berlaku.
Istilah iPhone Bea Cukai menjadi ramai seiring dengan langkah pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin), yang membatasi impor iPhone 16. Hal ini dikarenakan Apple belum memenuhi komitmen Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 30 untuk produksi ponsel di Indonesia.
Aturan TKDN
Untuk bisa menjual ponsel secara resmi di Indonesia, produsen harus memenuhi aturan TKDN. Aturan ini mewajibkan produsen untuk menggunakan komponen lokal dalam proses produksinya.Apple sendiri sebenarnya telah memiliki komitmen untuk berinvestasi dan memenuhi aturan TKDN di Indonesia. Namun, hingga saat ini, komitmen tersebut belum sepenuhnya terealisasi, khususnya untuk iPhone 16.
Sebagai konsekuensinya, Kemenperin belum mengeluarkan izin impor untuk iPhone 16. Ini berarti iPhone 16 tidak bisa masuk secara resmi dan diperdagangkan di Indonesia.
iPhone Bea Cukai vs iPhone 16
Meskipun iPhone 16 secara resmi dilarang, beberapa unit iPhone 16 mungkin masih bisa masuk melalui jalur "Bea Cukai" jika dibawa oleh penumpang atau awak pesawat untuk penggunaan pribadi dan bukan untuk diperjualbelikan. Namun, Kemenperin telah mempertimbangkan untuk mematikan IMEI iPhone 16 yang masuk secara ilegal, sehingga ponsel tersebut tidak bisa digunakan di Indonesia.Karena itu, mereka yang ingin membeli iPhone 16 hendaknya menahan diri dulu sampai ada kejelasan terhadap nasib iPhone 16. Jangan sampai sudah terlanjur membeli iPhone kemudian mendapatkan pemblokiran IMEI sehingga tidak bisa digunakan untuk konektivitasdata.