Polisi Bakal Sita Hasil Kejahatan Judol yang Libatkan Komdigi,16 Orang Remsi Tersangka
JAKARTA - Polda Metro Jaya terus mengusut kasus judi online ( judol ) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital ( Komdigi ). Polisi juga akan menyita aset hasil kejahatan judi online tersebut.
Kami akan terus melakukan penangkapan kepada semua para pelaku dan menyita semua aset-aset hasil kejatan dan akan dikembalikan ke negara, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Minggu (3/11/2024).
Hingga saat ini, polisi telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus judi online ini. Penangkapan teranyar terjadi pada Minggu (3/11/2024).
Kita telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka lainnya, jadi jumlah tersangka 16 orang, sambungnya.
Adapun penangkapan dua orang terbaru ini lagi-lagi merupakan pegawai Komdigi. Sementara satu lainnya merupakan masyarakat sipil biasa.
Terdiri dari satu orang Komdigi dan satu orang sipil, tambahnya.










