Koster-Giri Janjikan Perda Pengendalian Alih Fungsi Lahan di Bali saat Uji Publik di Unud
BADUNG, iNews.id - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bali nomor urut 2 Wayan Koster dan I Nyoman Giri Prasta akan memprioritaskan pembuatan peraturan daerah (perda) terkait praktik nominee dalam sertifikat tanah.Perda ini sangat penting untuk mengendalikan alih fungsi lahan di Bali, terutama yang berubah menjadi akomodasi pariwisata.
Hal tersebut disampaikan Wayan Koster dan I Nyoman Giri Prasta yang didukung Partai Perindo pada Pilgub Bali 2024 saat mengikuti uji publik yang digelar Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana (Unud) di Auditorium Unud, Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Jumat (11/10/2024).
Pengalihan fungsi lahan persawahan menjadi lahan komersial, terutama yang dimanfaatkan sebagai akomodasi pariwisata, khususnya di wilayah selatan Bali menjadi salah satu isu sentral yang diangkat pada uji publik Pilkada Bali 2024. Uji publik ini diselenggarakan BEM Unud.
Dalam pemaparan visi misinya, paslon nomor urut 2 Wayan Koster dan I Nyoman Giri Prasta menegaskan pentingnya regulasi untuk mengendalikan alih fungsi lahan di bali.
"Apalagi belakangan ini marak pencatutan nama warga lokal oleh warga negara asing dalam kepemilikan tanah di Bali untuk dialihfungsikan menjadi akomodasi pariwisata. Keberadaan perda nominee ini sangat penting agar ada regulasi berkaitan dengan alih fungsi lahan yang dimiliki oleh warga asing dengan mengatasnamakan orang bali," ujar Giri.
Menurutnya, alih fungsi lahan yang tidak terkendali menjadi ancaman besar bagi Bali, terbukti dari menjamurnya hotel, villa, dan restoran terutama di wilayah selatan Bali.
Koster juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pejabat pemerintahan yang terlibat dalam perizinan yang melanggar aturan perda. Pembentukan satuan tugas khusus untuk mengawasi dan menindak vila-vila ilegal yang semakin marak di Bali juga menjadi hal mendesak untuk segera direalisasikan.
Terkait isu moratorium pembangunan hotel di Badung, Koster-Giri menyarankan agar narasi moratorium diluruskan.
"Yang perlu dilakukan adalah pengendalian pembangunan, bukan moratorium total sehingga Bali bisa lebih selektif dalam mengizinkan adanya proyek-proyek baru," katanya.
Jika nantinya janji yang diucapkan tidak ditepati, cawagub Nyoman Giri Prasta bahkan bersedia mundur dari jabatannya.
Diketahui, uji publik yang digelar oleh Unud ini menghadirkan tiga panelis, yaitu dua guru besar dan satu mahasiswa perwakilan dari Presiden BEM Unud. Kegiatan ini untuk menguji visi, misi dan gagasan paslon dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi Bali saat ini.
Selain menawarkan solusi terkait alih fungsi lain, Wayan Koster dan I Nyoman Giri Prasta juga menyoroti pentingnya SDM dan manajemen yang baik dalam pengelolaan lembaga perkreditan desa atau LPD untuk mencegah maraknya korupsi dana nasabah.