Kasus Siswi SMK Bajawa Masukkan Jasad Bayi dalam Koper Dilimpahkan ke Kejari Kota Kupang
KUPANG, iNewsTTU.id – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota telah melimpahkan berkas perkara terhadap DN (17), seorang siswi SMK asal Bajawa, yang terlibat dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya bayi berumur 1 hari.
Berkas yang dinyatakan lengkap atau P-21 ini kini berada di tangan Kejaksaan Negeri (kejari) Kota Kupang.
Kasus ini terjadi pada tanggal 23 April 2024, setelah laporan polisi yang diterima berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/410/IV/2024/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda Nusa Tenggara Timur.
Ibu kos DN, yang berinisial SGLN, melaporkan kejadian ini setelah menemukan pintu kamar kos DN terbuka paksa dan mendapati bayi yang telah meninggal di dalam koper.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, menjelaskan bahwa setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik melakukan tahap 2 dengan melimpahkan DN dan barang bukti ke Kejaksaan.
"Anak pelaku yang merupakan salah satu pelajar SMK di Bajawa itu, bersama barang bukti telah kami limpahkan ke Kejari Kota Kupang untuk segera mendapatkan kepastian dan keadilan hukum melalui pengadilan,” ungkapnya, Kamis (03/10/2024).
DN terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun, sesuai dengan Pasal 80 Ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 341 KUHPidana.
Kronologi kejadian bermula pada Maret 2024, ketika DN melakukan tes kehamilan yang menunjukkan hasil positif. Setelah menghubungi pacarnya untuk meminta pertanggungjawaban, DN tidak mendapatkan respons yang diharapkannya.
Pada 21 April, DN mengalami sakit perut namun mampu menahannya. Dua hari kemudian, saat tidak pergi ke tempat praktek, DN melahirkan sendiri di kamar kos dan menyembunyikan jasad bayinya di dalam koper.