Kecewa Diberhentikan Sebagai Kepala Kampung, SM Nekat Bakar Kantor Distrik Waigeo Utara

Kecewa Diberhentikan Sebagai Kepala Kampung, SM Nekat Bakar Kantor Distrik Waigeo Utara

Terkini | sorongraya.inews.id | Jum'at, 4 Oktober 2024 - 15:10
share

WAISA, iNewsSorong.id Insiden dramatis mengguncang Kabupaten Raja Ampat setelah oknum mantan kepala Kampung Darumbab, SM, nekat membakar kantor Distrik Waigeo Utara. Aksi brutal tersebut diduga dilatari kekecewaan mendalam setelah SM diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala kampung oleh pemerintah.

Kapolres Raja Ampat, AKBP I Gusti Gde Raka Metayasan, didampingi Kasat Reskrim IPDA Arantaun dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (4/10/2024), mengungkapkan bahwa SM menyerang kantor distrik dengan membawa bahan bakar jenis Pertalite. Amarah yang tak terkendali membuatnya melancarkan aksi pembakaran.

"SM tidak bisa menerima kenyataan bahwa ia diberhentikan sebagai kepala kampung. Dia datang dengan niat merusak, membawa Pertalite dalam kantong plastik dan menyiramkannya ke dinding kantor yang terbuat dari tripleks, lalu menyalakan korek api. Dalam hitungan menit, api melalap bangunan tersebut," terang Kapolres.

Bangunan kantor distrik terbakar habis dalam kejadian yang berlangsung cepat. Saksi mata menyebutkan bahwa SM sempat terlihat berjalan dengan tergesa sebelum api berkobar.

Kronologi Pembakaran dan Pengakuan Pelaku

Berdasarkan keterangan kepolisian, SM mengaku kecewa berat dengan keputusan pemberhentian dirinya. Tak lagi bisa menahan emosi, ia merencanakan aksi pembakaran tersebut sebagai bentuk protes. Aksi ini dilakukan dengan cara menyiramkan bahan bakar ke dinding kantor dan kemudian menyalakan api, yang akhirnya meludeskan kantor Distrik Waigeo Utara.

Proses Hukum dan Penindakan

SM kini menghadapi jerat hukum berat. Ia dijerat dengan Pasal 187 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pembakaran, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Proses hukum terhadapnya tengah berjalan intensif, dengan SM kini ditahan di Rutan Mapolres Raja Ampat.

Kapolres menambahkan bahwa pihak kepolisian telah memeriksa lima saksi dan mengumpulkan 12 barang bukti dari lokasi kejadian, termasuk kayu hangus, pecahan kaca, dan gagang pintu yang rusak akibat kebakaran. Semua bukti tersebut akan digunakan dalam proses persidangan yang akan menentukan nasib SM.

Laporan atas kasus ini tercatat dalam laporan polisi nomor LP/A/2/IX/2024/SPKT Polres Raja Ampat Polda Papua Barat, tertanggal 30 September 2024.

Kepolisian Bertindak Tegas

Kapolres Raja Ampat menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap SM menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum untuk menjaga ketertiban dan keadilan di wilayah Kabupaten Raja Ampat. Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak meniru tindakan anarkis seperti yang dilakukan oleh SM, karena hukum akan ditegakkan dengan tegas.

"Proses hukum ini penting agar tidak ada lagi yang mencoba-coba melakukan aksi anarkis hanya karena kekecewaan. Tindakan ini jelas melanggar hukum dan akan mendapat ganjaran setimpal," tegasnya.

Topik Menarik