Hukuman 12 Tahun Menanti Mantan Kepala Kampung yang Nekad Bakar Kantor Distrik Waigeo Utara

Hukuman 12 Tahun Menanti Mantan Kepala Kampung yang Nekad Bakar Kantor Distrik Waigeo Utara

Terkini | sorongraya.inews.id | Jum'at, 4 Oktober 2024 - 15:10
share

WAISA, iNewsSorong.id Polres Raja Ampat telah mengungkap pelaku pembakaran kantor Distrik Waigeo Utara yang terjadi beberapa waktu lalu. Pelaku, berinisial SM, merupakan mantan kepala Kampung Darumbab yang nekat membakar kantor distrik sebagai bentuk protes setelah diberhentikan dari jabatannya.

Kapolres Raja Ampat, AKBP I Gusti Gde Raka Metayasa yang didampingi Kasat Reskrim IPDA Arantaun, dalam konferensi pers pada Jumat (4/10/2024), menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan aksi nekat yang dipicu oleh kekecewaan SM terhadap keputusan pemerintah. SM merasa tidak puas atas pemberhentiannya sebagai kepala kampung, dan melampiaskan amarahnya dengan membakar kantor distrik.

"Tersangka SM melancarkan aksi tersebut dengan membawa bahan bakar jenis Pertalite dalam kantong plastik. Ia kemudian menyiramkan bahan bakar tersebut ke dinding kantor yang terbuat dari tripleks, menyalakan korek api, dan melemparkannya ke dinding. Api dengan cepat menyebar, menyebabkan bangunan kantor terbakar habis," jelas Kapolres.

SM telah mengakui perbuatannya dan kini harus mempertanggungjawabkan aksinya di depan hukum. Berdasarkan Pasal 187 ayat 1 KUHP, SM dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Saat ini, SM telah ditahan di Rutan Mapolres Raja Ampat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, termasuk kayu dan perabot yang hangus terbakar, pecahan kaca, serta gagang pintu yang rusak. Selain itu, lima saksi telah diperiksa untuk memperkuat kasus ini.

Kapolres AKBP Raka menegaskan bahwa Polres Raja Ampat akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang mengancam ketertiban dan keamanan di wilayahnya. Tindakan ini adalah bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga keadilan dan mencegah aksi-aksi serupa di masa mendatang.

Kasus ini tercatat dalam laporan polisi nomor LP/A/2/IX/2024/SPKT Polres Raja Ampat Polda Papua Barat, dan penyelidikan masih terus berlanjut guna memastikan seluruh aspek hukum terpenuhi.

Topik Menarik