Tim Hukum Paslon Mari-Yo Ungkap Dugaan Penggunaan Dokumen Palsu oleh Cawagub Papua YB
JAYAPURA, iNewsSorong.id – Tim hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, Mathius Fakhiri dan Aryoko Rumaropen (Mari-Yo), terus mendalami dugaan penggunaan dokumen palsu oleh salah satu calon Wakil Gubernur Papua berinisial YB. Dalam proses investigasi, tim hukum Mari-Yo menemukan sejumlah dokumen asli yang sebenarnya milik orang lain, tetapi diduga digunakan oleh YB dalam proses pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua Tim Hukum Paslon Mari-Yo, Anton Raharusun, mengungkapkan bahwa temuan ini diawali dari surat klarifikasi yang dikirim oleh KPU ke Pengadilan Negeri, yang kemudian dijawab pada 13 September 2024. Surat klarifikasi tersebut berkaitan dengan penerbitan dua surat keterangan yang menyatakan bahwa seseorang tidak sedang dicabut hak pilihnya dan tidak pernah terlibat kasus pidana.
Dalam klarifikasi yang diterima, Ketua Pengadilan Negeri menegaskan bahwa dua surat keterangan dengan nomor 539 dan 540 yang digunakan YB, sebenarnya dikeluarkan untuk orang lain, yakni Samuel Frisko Jenggu. "Kami menemukan dokumen asli atas nama Samuel Frisko Jenggu, yang menunjukkan bahwa surat-surat tersebut sebenarnya miliknya," ujar Anton Raharusun.
Surat-surat tersebut, jelas Anton, awalnya digunakan oleh Samuel Jenggu untuk melengkapi persyaratan pencalonan sebagai anggota DPR Papua dari kursi pengangkatan. Namun, diduga kuat bahwa YB telah menggunakan surat-surat tersebut secara ilegal dalam pendaftaran dirinya sebagai calon wakil gubernur.
Anton juga mengungkapkan bahwa YB telah dipanggil untuk memberikan keterangan kepada Polda Papua terkait dugaan penggunaan dokumen palsu ini. Lebih lanjut, Samuel Jenggu telah mengkonfirmasi bahwa dua surat yang digunakan oleh YB memang miliknya, yang semakin memperkuat dugaan bahwa dokumen yang digunakan YB adalah palsu.
"Pak Samuel Jenggu sudah mengkonfirmasi bahwa surat tersebut miliknya, dan ini menunjukkan bahwa dokumen yang digunakan YB memang diduga palsu," jelas Anton.
Selain dugaan penggunaan dokumen palsu, Anton juga menyebut adanya indikasi maladministrasi terkait dokumen surat keterangan domisili yang digunakan oleh YB. Ketua RT setempat di wilayah Kelurahan Mandala telah memberikan keterangan bahwa ia tidak pernah mengeluarkan surat pengantar bagi YB untuk mengurus dokumen tersebut.
Kasus ini kini tengah diproses oleh Polda Papua dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Anton berharap agar KPU bersikap netral dalam menangani kasus ini dan memastikan semua proses berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi yang adil. "Kami meminta KPU bersikap netral dan tidak masuk ke ranah yang bukan tanggung jawab mereka. Proses ini sedang berjalan, dan kebenaran harus ditegakkan," tegasnya.
Sementara itu, anggota Tim Hukum Mari-Yo lainnya, Iwan Niode, menyatakan bahwa KPU sebenarnya sudah mengetahui adanya dugaan penggunaan dokumen palsu oleh YB. Namun, menurutnya, KPU terkesan menutup mata dan tidak bertindak tegas.
"KPU sudah mengetahui adanya surat klarifikasi dari Pengadilan yang menunjukkan bahwa dua surat yang digunakan YB adalah milik Samuel Jenggu. Namun, sayangnya, KPU tidak mengungkap fakta ini secara transparan dan membiarkan proses berjalan seolah tidak ada masalah," ujar Iwan Niode.
Kasus ini terus berkembang, dan semua pihak terkait diminta untuk bekerja sama demi menjaga integritas proses pemilihan di Papua.