Polres Sorong Selatan Menindak Keras Penjualan Minuman Keras Ilegal Menjelang Pemilu
TEMINABUAN - Polisi di Sorong Selatan, Papua Barat Daya, melaksanakan operasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita 150 botol minuman keras (miras) dari lima lokasi penjualan ilegal, termasuk di Wernas, Pasar Kajase, Jalan Manelek, Komplek Tengki, dan Sesna. Operasi ini dilakukan untuk menjaga ketertiban menjelang masa kampanye terbuka.
Kasat Narkoba Polres Sorong Selatan, Ipda Thomas Sabon, menjelaskan bahwa selama dua hari berturut-turut, polisi telah merazia tempat-tempat yang dicurigai menjual miras. Dari penggerebekan ini, 150 botol miras tanpa label (cap tikus) serta 15 botol minuman berlabel berhasil diamankan.
Thomas menegaskan bahwa masalah peredaran miras adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya polisi. Ia meminta masyarakat, termasuk tokoh adat dan tokoh masyarakat, untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait produksi dan peredaran miras lokal. Ia juga menekankan pentingnya menjaga situasi Kamtibmas agar tetap kondusif selama masa kampanye, dengan menghilangkan peredaran miras yang dapat memicu gangguan keamanan.
Untuk mempermudah pengaduan, polisi juga menyediakan layanan pengaduan online melalui sambungan telepon di nomor 082393110885.