Sidang Pembunuhan dan Pemerkosaan di TPU Talang Kerikil, Digelar Tertutup dan Didampingi Orang Tua
PALEMBANG, iNewspalembang.id Aparat kepolisian memberi pengamanan ketat saat sidang perdana tertutup kasus pembunuhan dan pemerkosaan remaja putri berinisial AA (13), di Pengadilan Negeri (PN) Palembang kelas I A Khusus, Selasa (1/10/2024).
Dalam sidang tersebut, semua tersangka sebanyak empat orang yakni, terdakwa IS (16), MZ (13), MS (12) dan AS (12), yang didampingi orang tua masing-masing.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Hutamrin SH MH terlihat berbincang sebelum sidang dimulai kepada masing - masing orang tua korban dan terdakwa. "Disini semua mencari keadilan jadi tolong bersabar, ikuti saja sidangnya, ujar dia.
Hutamrin juga meminta masing - masing orang tua mempercayakan proses hukum kepada penegak hukum yang hadir dalam sidang.
"Saya hadir sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Palembang sekaligus menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar tidak ada rekayasa dalam sidang ini," kata dia.
Dalam dakwaannya, JPU Kejari Palembang pertama membacakan surat dakwaan secara bergantian terhadap empat terdakwa, di hadapan Majelis Hakim diketuai Hakim Eduward SH saat dalam persidangan.
Dakwaan pertama untuk IS (16) yang diduga pelaku utama dimana IS langsung didampingi orang tuanya karena berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH).
berikutnya, JPU membacakan dakwaan terhadap tiga pelaku lainnya MZ (13), NS (12), dan AS (12), secara bersama - sama didampingi orang tuanya karena berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Usia sidang, Kuasa Hukum korban AA, Zahra Amalia dari tim 911 Hotman Paris menyatakan, pihaknya sangat mendukung penuh yang sudah dilaksanakan dari mulai penyidikan dari kepolisian sampai tahap di kejaksaan sampai ada perkara ini ada di pengadilan.
Kami mendukung sistem peradilan anak tersebut, kami minta tuntutan seadil-adilnya, dan meminta hukuman seadil-adil bagi empat terdakwa anak berhadapan dengan hukum," ungkap dia.
Zahra melanjutkan, terhadap pasal pada dakwaan JPU dalam sidang belum mendengar, karena belum mempunyai salinan dakwaan dan nanti akan meminta kepada Kejaksaan.
"Kami berharap, pasal hukumannya yang besar tuntutannya, biar anak berhadapan dengan hukum ini dapat hukuman yang setimpal, kata dia.
Sementara, Kuasa Hukum dari empat terdakwa, Hermawan menuturkan, terhadap dakwaan tersebut maka pihaknya akan mengajukan eksepsi pada sidang, Rabu (2/10/2024) besok.
Pihak JPU, sambung Hermawan, mengajukan dakwaan kombinasi, ada dakwaan pertama, kedua dan ketiga, primer serta subsider. Dakwaan ke satu dua tiga itu menyangkut UU perlindungan anak sedangkan primer 340 subsider 338 dan 285 KUHP.
"Jadi besok (rabu), agenda eksepsi yang kita ajukan menyangkut dakwaan kabur, tidak jelas dan lengkap. Untuk itu akan kami sampaikan eksepsi tersebut, tutur dia.
Hermawan menambahkan, pada sidang agenda eksepsi besok itu untuk menyangkut klien mereka, seperti apa itu pokok perkara pembuktian.
Eksepsi ini menyangkut formalitas atau materil dari surat dakwaan tersebut, tandas dia.