PN Sidoarjo Eksekusi Lahan 19,4 Hektar di Tambakrejo Waru

PN Sidoarjo Eksekusi Lahan 19,4 Hektar di Tambakrejo Waru

Terkini | sidoarjo.inews.id | Selasa, 1 Oktober 2024 - 14:50
share

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id Sebuah sengketa lahan yang telah berlangsung lama akhirnya menemui titik akhir dengan dilaksanakannya eksekusi oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo. Senin (30/9/2024). Lahan seluas 19,4 hektar di Desa Tambakrejo, Kecamatan Waru, resmi berpindah tangan ke PT Semesta Anugrah sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Eksekusi yang dipimpin langsung oleh Panitera PN Sidoarjo Kelas 1A Khusus, Rudy Hartono, berlangsung lancar di bawah pengawalan ketat pihak kepolisian.

Proses hukum yang panjang telah dilalui sejak gugatan pertama diajukan pada tahun 2022.

Eksekusi yang dilakukan ini berdasarkan surat perintah Ketua PN Sidoarjo yang berkesesuaian dengan putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo, No.141/Pdt.G/2022/PN.Sda. tanggal 19 Desember 2022, jo. putusan Pengadilan Tinggi Surabaya, No.102/PDT/2023/PT.SBY. tanggal 06 Maret 2023, jo. putusan Mahkamah Agung RI. No. 4465 K/Pdt/2023 tanggal 14 Desember 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde)," ucap Panitera PN Sidoarjo Kelas 1A Khusus Rudy Hartono.

Kuasa hukum PT Semesta Anugrah, Bambang Soetjipto, menegaskan bahwa kepemilikan lahan tersebut sah secara hukum dan telah melalui berbagai proses hukum yang panjang. Ia merinci sejarah kepemilikan lahan tersebut mulai dari sertifikat hak milik pertama hingga sertifikat hak guna bangunan atas nama PT Semesta Anugrah.

"Dan jual beli lahan berupa area pertambakan itu didaftarkan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo serta telah diterbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No.4279/Desa Tambakrejo, Surat ukur tanggal 03-03-2015 No.0094/Tambakrejo/2015 luas 19.435 M2 atas nama PT. Semesta Anugerah. Dengan demikian tanah tersebut menurut hukum sah milik klien saya yakni PT. Semesta Anugrah," ulasnya dengan didampingi tim Kuasa Hukum lainnya, Leny Poernomo.

Sementara itu, kuasa hukum termohon, Andry Ermawan, menyatakan keberatan atas pelaksanaan eksekusi tersebut. Ia mengklaim telah mengajukan permohonan penundaan eksekusi namun ditolak.

Jadi saat eksekusi tadi kami tidak ikut itu bentuk protes kita terkait hal tersebut. Semua kebijakan (eksekusi) silahkan saja karena itu kewenangan Ketua PN Sidoarjo," ulasnya.

Topik Menarik