PDIP Ungkap Peluang Komisi DPR Bertambah Jadi 13, Sesuaikan Jumlah Kementerian

PDIP Ungkap Peluang Komisi DPR Bertambah Jadi 13, Sesuaikan Jumlah Kementerian

Terkini | inews | Selasa, 1 Oktober 2024 - 14:14
share

JAKARTA, iNews.id - Anggota DPR dari fraksi PDIP Said Abdullah mengungkapkan jumlah komisi di DPR berpeluang bertambah menjadi 13 komisi. Menurut dia, penambahan itu menyesuaikan jumlah kementerian di kabinet Prabowo-Gibran.

“Kebutuhan presiden (kementerian) nanti katakanlah 40, atau 44 atau bahkan 45, maka dengan sendirinya maka komisi juga akan bertambah dari 11 menjadi 13 komisi,” kata Said Abdullah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2024).

Said menjelaskan, penambahan Komisi ini akan menyesuaikan keseimbangan kerja masing-masing anggota DPR. Dia mencontohkan, komisi I berpeluang dipecah karena memiliki mitra kerja yang banyak.

“Komisi I itu mitranya sampai 17, kalau 17 sudah tidak punya kemampuan itu komisi. Oleh karenanya dari 17 itu kita kurangi, begitu juga komisi lain kita kurangi, kita sisir kita pindahkan ke 12 dan 13 sambil menunggu nomenklatur atau kementerian baru dari presiden terpilih,” jelas dia.

Dia memastikan penambahan komisi ini tak akan menguras anggaran yang banyak. Pasalnya, jumlah anggota DPR tetap sama seperti yang dilantik hari ini.

“Karena kan jumlah anggotanya tetap tidak berubah, hanya pimpinannya saja yang bertambah. Itu tidak lebih maksimal hanya 7 miliar per tahun,” kata dia.

Sebelumnya, mantan Ketua DPR Puan Maharani mengakui, DPR sedang menggodok usulan penambahan jumlah komisi. Dia menegaskan, usulan ini tidak hanya sekadar wacana, tapi memang sedang ditindaklanjuti.

"Ini lagi dimatangkan," kata Puan di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2024).

Puan menyampaikan, usulan penambahan jumlah komisi dibahas karena ada wacana penambahan jumlah kementerian. Namun, dia tidak menjelaskan berapa jumlah komisi yang berpotensi ditambah.

Jumlah kementerian dimungkinkan bertambah setelah DPR mengesahkan Undang-Undang Kementerian Negara. Dalam UU itu, jumlah kementerian tidak lagi dibatasi sebanyak 34, tetapi sesuai kebutuhan presiden. 

"Jadi itu kita sedang godok, dan sesuai mekanismenya kan kita laksanakan ya," ujarnya.

Topik Menarik