Bawa Sajam hingga Air Keras, 31 Pelajar di Gunung Sahari Ditangkap
JAKARTA - Sebanyak 31 pelajar yang masih berada pada rentang usia 14 tahun hingga 19 tahun ditangkap oleh jajaran Polres Metro Jakarta Pusat, karena hendak melakukan tawuran. Dari tangan para remaja polisi mengamankan berbagai macam senjata tajam hingga air keras.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, para remaja tersebut ditangkap di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, pada Senin (30/9/2024) malam.
"Sebanyak 31 pelajar diamankan oleh Tim Presisi Polres Metro Jakarta Pusat," kata Susatyo melalui keterangan yang diterima pada Selasa (1/10/2024).
Penangkapan itu bermula ketika polisi menerima informasi dari masyarakat soal adanya sekelompok remaja yang sedang berkumpul dan mencurigakan. Lalu, polisi mendatangi lokasi dan mendapati para pelajar itu mengendarai motor secara ugal-ugalan sambil membawa senjata tajam hingga petasan.
"Dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang mengkhawatirkan, di antaranya 17 bilah senjata tajam, 1 buah petasan, 1 stik golf, 1 mistar penggaris besi, dan 2 botol berisi air keras," ucap dia.
Selain itu, polisi juga turut mengamankan 20 unit motor yang dipakai oleh para pelajar itu. Susatyo menyebut 6 dari 31 remaja yang diamankan mengakui membawa senjata tajam dan air keras. Mereka dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan diancam hukuman 10 tahun penjara. Kasus itu masih didalami oleh polisi.
"Diharapkan para orang tua agar menjaga dan mendidik putra-putrinya jangan sampai salah pergaulan, apabila keluar tengah malam agar ditegur dan dilarang jangan sampai berbuat tawuran maupun menggunakan narkoba yang dapat merusak masa depan generasi muda," ujar dia.