Penampakan Uang Tunai Rp450 Miliar Kasus TPPU yang Disita Kejagung
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang Rp450 miliar atas kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) korporasi Duta Palma Group. Uang itu diperlihatkan kepada publik.
Uang ratusan miliar dalam bentuk tunai itu dimasukkan ke dalam sejumlah kantong plastik dengan pecahan Rp100.000. Satu plastik bernilai Rp1 miliar dan total ada 450 plastik.
Satu plastik ini isinya Rp1 Miliar. Jadi ada 450 plastik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar, di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (30/9/2024).
Kejagung manilai uang itu disita karena diduga terkait pencucian uang dari hasil korupsi. Kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara korupsi terkait perizinan perkebunan sawit Bos Duta Palma, Surya Darmadi.
Kasus ini merugikan negara Rp78 triliun. Surya Darmadi divonis hukuman 15 tahun dan harus mengganti rugi Rp41,5 triliun. Namun, Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman menjadi 16 tahun penjara.
Kejagung mengungkapkan terdapat bukti-bukti tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Duta Palma Group selaku korporasi. Total, ada tujuh korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait perkebunan kelapa sawit di Indra Giri Hulu, Riau, itu.
Ketujuh tersangka korporasi itu, yakni PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific dan PT Darmex Plantations.