Ini Batas Waktu Penagihan Utang oleh Debt Collector

Ini Batas Waktu Penagihan Utang oleh Debt Collector

Terkini | okezone | Selasa, 1 Oktober 2024 - 06:06
share

JAKARTA - Pengguna pinjol wajib mengetahui batasan waktu penagihan utang oleh debt collector. Pasalnya hal tersebut diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2023, mengenai Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan di Sektor Jasa Keuangan mengatur jadwal khusus penagih hutang (DC) untuk menagih utang kepada debitur.

Debt Collector adalah pihak ketiga dalam proses peminjaman yang bertugas menagih utang dari debitur atas permintaan kreditur. Debt Collector sering disebut sebagai agen penagih utang. Namun, dalam menagih utang ternyata tidak boleh dilakukan sembarangan karena terdapat pasal yang berlaku.

Berikut pasalnya:

"Dalam memastikan tindakan penagihan, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) wajib memastikan penagihan dilakukan hanya pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 - 20.00 waktu setempat," tulis pasal 62 ayat 2 (f).

Selain itu, saat menjalankan tugas, DC harus menyertakan surat penugasan dari pihak perusahaan dan juga sertifikat profesi yang dikeluarkan oleh lembaga resmi. Selain itu, DC diwajibkan membawa catatan tertulis yang rinci utang serta biaya yang perlu dilunasi oleh debitur.

Penagihan oleh DC hanya diizinkan di alamat atau tempat tinggal debitur dan tidak diperbolehkan menagih atau mengintimidasi di lokasi lain, seperti di tempat kerja debitur. Namun, Pengecualian berlaku jika debitur telah mendaftarkan alamat kantor sebagai alamat untuk penagihan.

Topik Menarik