Bejat, Guru Ngaji Ayah dan Anak di Bekasi Cabuli Santriwati Selama 4 Tahun
BEKASI - Guru ngaji berinisial S (52) dan MHS (29), mencabuli tiga santriwati di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, selama empat tahun. Kedua pelaku melancarkan aksi bejatnya itu pada saat korban sedang tidur.
Pelaku S dan MHS merupakan ayah dan anak ini ditangkap polisi berdasarkan laporan dari orangtua korban dan telah ditetapkan tersangka. Ada tiga korban pencabulan yang melaporkan kasus yang terjadi pada Agustus 2020 silam.
Wakapolres Metro Bekasi Saufi Salamun mengungkap kronologi, pencabulan oleh sepasang ayah-anak bermula saat para korban menginap setelah selesai mengaji. "Ada yang nginap, ada yang enggak. Jadi kebetulan dalam keterangannya ini bahwa beberapa santri yang menginap dalam satu kamar," katanya, Senin (30/9/2024).
Tersangka melancarkan aksi pada saat korban tidur di malam hari. Kedua pelaku lalu mendatangi kamar korban dan mulai melakukan aksi pencabulan. "Tersangka beraksi pada malam hari membangunkan santri yang sedang tidur sekitar pukul 01.00 WIB," ujarnya.
Aksi cabul yang pertama dilakukan pelaku terhadap korban yakni dengan menyentuh bagian alat vital korban. Saat itu, korban sempat diancam kepada tersangka, agar tidak menceritakan hal tersebut kepada orangtua mereka. Hal itu dilakukan pelaku agar menutupi aksi bejatnya.
"Kita tahu korban ini masih anak-anak dia ketakutan dan dia memang pernah menyampaikan kepada orangtuanya hingga dilaporkan," imbuhnya.
Wakapolres Metro Bekasi AKBP Saufi Salamun mengatakan, kedua pelaku mengaku mencabuli murid yang masih di bawah umur sejak empat tahun terakhir.
"Tindak pidana ini terungkap pada September 2024 usai orangtua korban yang menjadi santri melaporkan kepada kepolisian Polres Metro Bekasi," katanya.
Peristiwa pencabulan ini berlangsung sejak 2020 silam hingga 2024. "Kejahatan ini berdasarkan pengakuan terjadi sejak 2020 hingga sekarang. Barang bukti pakaian dari korban dan Jumat kemarin kita melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara)," ujarnya.
Atas perbuatannya, S dan MHS dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Setiap orang yang melakukan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 KUHPidana dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun," tandasnya.