LPS Pertahankan Suku Bunga Penjaminan di 4,25
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) bagi simpanan dalam Rupiah di bank umum dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR), serta simpanan dalam bentuk valuta asing (valas) di bank umum.
Ketua Dewan Komisioner (DK) LPS, Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan, TBP simpanan rupiah pada Bank Umum adalah 4,25 dan TBP simpanan rupiah pada BPR sebesar 6,75. Sedangkan untuk TBP simpanan valas pada bank umum adalah sebesar 2,25.
“Penetapan tingkat bunga penjaminan saat ini merupakan penetapan periode reguler ketiga untuk tahun 2024, setelah sebelumnya pada bulan Januari dan Mei 2024 dilakukan penetapan yang sama,” kata Purbaya dalam konferensi pers di kantor LPS Jakarta pada Senin (30/9/2024).
Purbaya menjelaskan, penetapan periode ini salah satunya didasari untuk memberikan ruang lanjutan bagi perbankan dalam pengelolaan likuiditas dan suku bunga. Adapun, TBP yang telah ditetapkan akan berlaku untuk periode 1 Oktober 2024 hingga 31 Januari 2025.
Keputusan mempertahankan tingkat bunga periode ini, lanjut Purbaya, telah mempertimbangkan kinerja perekonomian, kondisi likuiditas, dan suku bunga perbankan serta time lag dan respons penurunan suku bunga simpanan atas kebijakan suku bunga acuan bank sentral yang masih terbatas, serta coverage simpanan yang masih memadai nominal dan rekening.