Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang, 11 Polisi Diperiksa Propam Polda Metro Jaya

Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang, 11 Polisi Diperiksa Propam Polda Metro Jaya

Terkini | inews | Senin, 30 September 2024 - 18:02
share

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 11 polisi diperiksa Ditpropam Polda Metro Jaya terkait kasus pembubaran paksa diskusi di Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9/2024). Salah satu yang diperiksa Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Edy Purwanto. 

"Sampai dengan saat ini Bid Propam Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan kepada 11 anggota," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Senin (30/9/2024).

Ade Ary merinci 11 polisi yang diperiksa dari Polsek Mampang Prapatan, Polres Metro Jakarta Selatan hingga Polda Metro Jaya. Selain itu sekuriti dan manajer hotel juga diperiksa Propam Polda Metro Jaya.

"Dan ada dua masyarakat yang dilakukan pemeriksaan juga oleh Bid Propam yaitu petugas sekuriti dan manajer Hotel Grand Kemang," tuturnya.

Ade Ary menyebut penyidik masih menyelidiki motif kasus tersebut. Beberapa pelaku yang terekam dalam video sedang dikejar petugas. 

"Ini masih didalami terus (terkait motif), kemudian terhadap beberapa pelaku yang sudah terekam di video dan berdasarkan hasil keterangan tersangka itu akan terus dikejar dan dicari untuk dimintai pertanggungjawaban," katanya.

Diketahui, polisi menetapkan dua tersangka kasus pembubaran diskusi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu (28/9) kemarin. Dua tersangka berinisial FEK dan GW.

Wakapolda Brigjen Djati Wiyoto Abadhy menjelaskan FEK merupakan koordinator lapangan (korlap) dari kelompok pengunjuk rasa yang menolak diskusi. Sementara GW merupakan pelaku pengerusakan spanduk dan obyek di dalam gedung sekaligus melakukan penganiayaan.

"Pertama FEK ini sebagai korlap, koordinator lapangan, GW selaku pelaku pengursakan spanduk yang ada di dalam gedung dan penganiayaan terhadap petugas keamanan satpam termasuk anggota polri juga ada yang menjadi korban," kata Djati, Minggu (29/9).

Topik Menarik