Nekat Tipu Taruna Akmil Perkara Warisan, Pemuda Ini Divonis 2,4 Tahun Penjara

Nekat Tipu Taruna Akmil Perkara Warisan, Pemuda Ini Divonis 2,4 Tahun Penjara

Terkini | inews | Senin, 30 September 2024 - 17:38
share

JAKARTA, iNews.id – Aksi nekat Yoga Prasetyo alias YP (24) yang mengaku sebagai polisi gadungan dan menipu seorang taruna Akademi Militer (Akmil) Magelang, berakhir. Dia divonis 2,4 tahun penjara.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Lola Oktavia menjatuhkan vonis 2,4 tahun penjara kepada Yoga atas kasus penipuan itu di Pengadilan Negeri Depok, Senin (30/9/2024).

Yoga dinyatakan bersalah setelah berhasil menipu seorang taruna Akmil yang merupakan anak mantan Dandim. Dia menjanjikan bantuan dalam mengurus harta warisan keluarganya. 

Untuk meyakinkan korban, Yoga mengaku sebagai Kanit Jatanras Polda Metro Jaya serta anak seorang Brigjen Polisi. Lebih jauh, dia bahkan membawa mobil berpelat polisi lengkap dengan strobo guna memperkuat kebohongannya.

"Yoga Prasetyo dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan penipuan. Baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima putusan ini," ujar Hakim Ketua Lola Oktavia dalam persidangan. Vonis tersebut sedikit lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Dalam aksinya, Yoga berhasil mengelabui taruna Akmil tersebut untuk menyerahkan pengurusan aset-aset warisan berupa dua mobil bernilai ratusan juta rupiah dan sertifikat tanah. 

Aset-aset tersebut kemudian dijual dan digadaikan oleh Yoga. Keterdesakan korban, yang sibuk menjalani pendidikan militer dan statusnya sebagai yatim piatu, membuatnya sepenuhnya mempercayai Yoga.

Selanjutnya: Modus Pelaku Tipu Taruna Akmil

Jaksa Penuntut Umum, Alfa Dera, mengungkapkan bahwa Yoga tidak hanya memanfaatkan identitas polisi palsu, tetapi juga berpura-pura menjadi Tenaga Ahli Dirjen Imigrasi. "Kami berhasil menunjukkan bukti-bukti berupa seragam polisi dan imigrasi palsu yang dipakai terdakwa dalam menjalankan penipuannya," kata Dera.

Alfa Dera juga menyoroti bagaimana teknologi digital digunakan oleh Yoga dalam melancarkan aksinya. "Kasus ini menunjukkan bagaimana pelaku kriminal kini memanfaatkan teknologi digital, termasuk email dan akun iCloud, dalam menjalankan kejahatan mereka," ujarnya. Akun-akun tersebut kini telah disita dan dimusnahkan sebagai bagian dari vonis pengadilan.

"Pemusnahan email dan iCloud terdakwa adalah langkah maju dalam mencegah kejahatan berbasis teknologi di masa depan," kata Dera.

Topik Menarik