Infografis DPR Setujui 5 RUU Kerja Sama Pertahanan Negara Disahkan Jadi Undang-undang
Terkini | inews | Senin, 30 September 2024 - 17:43
JAKARTA, iNews.id - Rapat paripurna DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang kerja sama pertahanan dengan lima negara, yaitu India, Brasil, Emirat Arab, Kamboja, dan Prancis, menjadi undang-undang.
Persetujuan tersebut dicapai setelah Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid, memaparkan hasil pembahasan RUU kerja sama pertahanan dengan negara-negara lain pada Kamis, 26 September 2024.
Baca Juga:
Segera Perkuat Timnas Indonesia, Mees Hilgers Diminta Jadi Jenderal Lini Belakang FC Twente
Kerja sama ini bertujuan memperkuat kemampuan pertahanan, memperluas diplomasi, serta meminimalisasi potensi ancaman bagi Indonesia melalui kolaborasi dengan kelima negara tersebut.