Cegah Laka Lantas, Sat Lantas Polres Grobogan Sosialisasi Larangan Sepeda Listrik di Jalan Raya
GROBOGAN, iNewsMuria.id - Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang sering terjadi di jalan raya di Kabupaten Grobogan, selain melibatkan kendaraan bermotor tak jarang juga pengguna sepeda listrik.
Padahal sudah jelas ada larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya dan hanya diperbolehkan digunakan di jalur khusus dan permukimab warga, karena pertimbangan keselamatan penggunanya.
Guna mencegah tingginya angka laka lantas yang melibatkan sepeda listrik, Sat LantasPolres Grobogan gencar mensosialisasikan pelarangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya.
Himbauan secara langsung disampaikan kepada para pengguna sepeda listrik khususnya para pelajar oleh anggota Satlantas di sejumlah titik yang sering dilalui pengguna sepeda listrik.
"Sosialisasi ini karena banyak laka lantas yang melibatkan sepeda listrik dan masyarakat belum tahu peraturan pemakaian sepeda listrik di jalan raya," jelas Kasat Lantas Polres Grobogan AKP Tejo Suwono melalui Kanit Kamsel Ipda Tedy, Senin (30/9/2024).
Sepeda listrik dan sepeda motor listrik lanjut Ipda Tedy, merupakan jenis kendaraan berbeda. Maka penggunaan masing-masing alat transportasi tersebut telah diatur dalam aturan yang berbeda pula.
Kendati demikian pengetahuan masyarakat mengenai peraturan yang minim itu, lanjutnya, membuat mereka banyak yang nekat mengendarai sepeda listrik di jalan raya.
Kanit Kamsel Ipda Teddy mengatakan, sosialisasi secara simpatik dengan menggunakan boneka Pocil ditujukan pada pengguna jalan. Seperti yang dilaksanakan pada Senin pagi.
Selain itu, anggota Satlantas juga memberikan teguran kepada pengendara sepeda listrik yang kedapatan tidak membawa helm ketika sosialiasi di perempatan SMPN 3 Purwodadi.
“Meskipun tidak di jalan raya dengan kecepatan maksimal 25 km per jam, namun pengguna harus memakai helm demi keselamatan berkendara. Khusus anak-anak wajib didampingi orang tua,” tegasnya. (*)