Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Internasional Malaysia-Semarang, Barang Bukti 12 KG Sabu

Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Internasional Malaysia-Semarang, Barang Bukti 12 KG Sabu

Terkini | soloraya.inews.id | Senin, 30 September 2024 - 15:30
share

Semarang, iNewsSoloraya.id - Polda Jateng bersama dengan Bea Cukai Jateng DIY membongkar peredaran narkoba jenis sabu jaringan internasional Malaysia-Semarang. Dari pengungkapan kasus ini polisi mengamankan total 12 kg sabu.

Wakapolda Jateng Brigjen Agus Suryonugroho mengatakan dalam kasus ini Polisi menangkap seorang wanita berinisial VS. Ia merupakan kurir.

"Ini termasuk jaringan internasional. Dari Malaysia ke Semarang," kata Wakapolda, saat jumpa pers, pada Senin (30/9).

Sebenarnya, kata dia, kiriman barang itu ditujukan ke Jakarta. Namun, barang atas nama Siti binti Faisal transit di Semarang. Petugas yang curiga dengan datangnya barang dikemas dalam kaleng, lalu diperiksa.

"Bea Cukai lalu kerjasama dengan Ditresnarkoba Polda Jateng dan JnT melakukan kontrol delivery. Setelah itu kami lakukan pendalaman dan penyelidikan. Sampai di Kemayoran Jakarta ternyata alamatnya Fiktif," ujarnya.

Polisi kemudian memancing terduga pelaku lain inisial R melalui komunikasi untuk mengetahui pemilik barang. Pada saat bersamaan ada seseorang berinisial TW mengambil barang di JnT di Jakarta.

"Lalu ada yang disuruh antar barang ke Hotel RedDoorz. Sampai disana tak ada yang mengambil. Lalu petugas berkomunikasi dengan R agar barang diambil di Semarang. Ketika di Semarang, barang diambil oleh VS," terang dia.

Saat ditangkap, pelaku VS mengakui barang tersebut berisi narkoba. Namun pelaku tak tahu berapa banyak narkoba.

"Tersangka VS dilakukan penangkapan dan penggeledahan pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, di pinggir jalan Kruing VII RT 003/RW 016, Kelurahan Srondol Wetan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang. Narkoba dikemas dalam satu paket kardus yang dibungkus menggunakan plastic warna hitam serta dililit menggunakan plastik wrapping warna bening yang didalamnya berisi: pakaian bekas, makanan kering, susu bubuk, peralatan dapur dan 2 dua kotak kardus warna coklat yang masing-masing kardus berisikan 12 kaleng yang bertuliskan Organic All-in-One dan masing-masing berisikan plastic bening yang berisi Narkotika jenis sabu, dengan jumlah total 24 paket sabu dengan berat keseluruhan kurang lebih 12 Kg atau 12 ribu gram," ungkap dia.

VS, lanjutnya, merupakan residivis kasus yang sama. Ia baru saja bebas dari Lapas Tangerang.

Kepala Kantor Bea Cukai Jateng DIY Ahmad Rofiq mengatakan barang tersebut masuk melalui angkutan laut dari Malaysia. Narkoba itu masuk dengan modus barang kiriman tenaga kerja Indonesia (TKI).

"Saat itu kami mendapati ada barang mencurigakan. Setelah kita diskusikan, ternyata barang itu ada narkoba sebanyak 12 kaleng," ucap dia.

Topik Menarik