Pemerintah Temukan Kosmetik Impor Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar, Ini Daftar Brand -nya
Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Tata Niaga Impor memusnahkan temuan kosmetik impor ilegal sebanyak 940 item dengan total 415 ribu pcs. Jumlah kosmetik ilegal itu nilainya ditaksir tembus Rp11,4 miliar.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan kosmetik ilegal tersebut tidak memiliki izin edar dari Pemerintah sehingga dikategorikan sebagai barang ilegal. Sehingga, barang-barang tersebut belum melewati pengujian terkait aspek keamanan jika dikonsumsi masyarakat.
"Jadi kalau tidak ada izin berbahaya sekali, dan kedua tentu merugikan negara dan merusak industri dalam negeri," ujar Zulhas dalam konferensi pers di Kantor Pusat BPOM Jakarta, Senin (30/9/2024).
Mendag menjelaskan, kosmetik impor ilegal tersebut nantinya akan segera dimusnahkan seluruhnya oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Sebab dianggap berbahaya karena tidak melewati standar uji klinis dari Pemerintah.
"Kita telah melakukan intensifikasi pengawasan terhadap produk kosmetik ilegal di berbagai wilayah Indonesia sejak Juni sampai September 2024, tujuannya untuk menurunkan peredaran kosmetik ilegal," kata Zulas.
Hasil Hong Kong Open 2024: Libas Popov Bersaudara, Leo Rolly/Bagas Maulana Rebut Tiket 16 Besar
Zulhas menyebut, beberapa pintu masuk produk kosmetik ilegal tersebut diantaranya berada di Pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT, Sulawesi, dan Papua. "Memang banyak sekali keluhan dari pelaku usaha di kosmetik ini, mereka hampir kewalahan terhadap serbuan produk-produk yang datang tanpa izin dari BPOM," lanjutnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan POM Taruna Ikrar menambahkan barang kosmetik ilegal tersebut ditemukan berdasarkan aduan dari masyarakat, yang dianggap mengganggu keberlangsungan industri di dalam negeri.
"Kosmetik adalah salah satu barang yang diawasi Badan POM selain obat dan makanan. Pengawasan Badan POM dilakukan sejak sebelum produk beredar, hingga selama produk beredar," kata Ikrar.
"Produk ilegal ilegal ini merupakan produk kosmetik tanpa izin edar, dan mengandung bahan dilarang dan berbahaya. Kami sudah melakukan pengecekan di Laboratorium," lanjutnya.
Adapun 415 ribu kosmetik ilegal yang ditemukan tersebut, disebutkan Ikrar, berasal dari China, Thailand, dan Malaysia. Adapun brand kosmetik ilegal yang ditemukan itu antara lain, Lamellia, Brilliant, dan Balai Meta.
"Kenapa kami perlu jelaskan ini, supaya masyarakat tahu, ini (produk) belum teregistrasi di Badan POM," tutupnya.
Sekedar informasi tambahan, sebelumnya Zulhas membentuk Satgas melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 932 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor.
Satgas ini akan bekerja sama dengan sejumlah kementerian terkait, seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, dan Bea Cukai.
Tugas utama Satgas Tata Niaga Impor adalah melakukan audit dan investigasi terhadap perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran impor, termasuk manipulasi data, penghindaran pajak, dan pelanggaran standar mutu produk. Selain itu, Satgas juga akan memantau distribusi barang impor yang berpotensi merugikan produsen lokal.