Kejagung Sita Rp450 Miliar di Kasus TPPU Duta Palma, Begini Penampakannya

Kejagung Sita Rp450 Miliar di Kasus TPPU Duta Palma, Begini Penampakannya

Terkini | inews | Senin, 30 September 2024 - 14:24
share

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang Rp450 miliar atas kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) korporasi Duta Palma Group. Uang itu diperlihatkan kepada publik.

Pantauan iNews.id, uang ratusan miliar dalam bentuk tunai itu dimasukkan ke dalam sejumlah kantong plastik dengan pecahan Rp100.000.

"Satu plastik ini isinya Rp1 miliar, jadi ada 450 plastik," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Gedung Kartika Kejagung, Jakarta, Senin (30/9/2024).

Herli mengatakan, penyitaan uang itu merupakan bentuk komitmen Kejagung dalam menyelesaikan perkara hingga sampai pada korporasi.

"Bukan hanya terkait dengan orang tetapi juga terkait dengan korporasi. Salah satu contoh pada hari ini ada penyitaan yang dilakukan untuk uang senilai Rp450 miliar," jelasnya.

Sementara itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan, uang itu disita karena diduga terkait pencucian uang dari hasil korupsi. Kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara korupsi terkait perizinan perkebunan sawit Bos Duta Palma, Surya Darmadi.

Kejagung menilai terdapat bukti-bukti tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Duta Palma Group selaku korporasi. Total, ada tujuh korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait perkebunan kelapa sawit di Indra Giri Hulu, Riau itu.

Ketujuh tersangka korporasi itu yakni PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific dan PT Darmex Plantations.

Topik Menarik